KabarKito
Keberangkatan Dibatalkan, CJH Dapat Minta Kembali Setoran BIPIH
PALEMBANG, WongKito.co - Pemerintah telah menyatakan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) 1441 Hijriah atau tahun 2020. Namun, bagi CJH yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat meminta kembali setorannya jika memang sangat diperlukan.
"Sebanyak 7012 CJH terpaksa batal berangkat tahun ini, tetapi otomatis mereka menjadi CJH tahun 2021," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I melalui Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.S, dalam siara pers yang diterima, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Keputusan itu tentunya, sudan melalui kajian mendalam terkait dengan Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar dia.
Saefuddin menambahkan haji reguler dan khusus yang telah melunasi BIPIH 442H/2021M. Setoran pelunasan yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali,” tambah dia.
Penyelenggara juga, mempersilahkan jika CJH ingin mengambil setorannya, kata Saefuddin bukan hanya calon jemaah haji tetapi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji memberlakukan hal yang sama.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
Selain itu, semua paspor CJH, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan. (rel)