Kemenag Terbitkan Panduan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Jamaah shalat di Masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan jaga jarak dan bermasker

PALEMBANG, WongKito.co - Guna memastikan rumah ibadah dapat menjadi contoh dalam pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, Sabtu (30/5).

Melalui Surat Edaran No 15/2020, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, panduan tersebut merupakan respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Diyakini, semua aktivitas tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19,” terang Menag dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (30/05).

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi melalu Kasubag Humas Saefudin Latief menjelaskan, panduan yang diterbitkan Kemenag ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial berdasarkan kondisi pandemi di lingkungan rumah ibadah tersebut. Artinya, meskipun suatu daerah berstatus zona kuning, sementara lingkungan rumah ibadahnya terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah secara kolektif.

Adapun rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan dan angka indeks penularan COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas setempat setelah ada koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan aman akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,”tegas Saefudin. “Sanksi pencabutan dilakukan agar pengurus rumah ibadah dapat proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan surat keterangan aman itu kepada Ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas penggunanya dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan langsung kepada pimpinan daerah.

Panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang diterbitkan Kemenag juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Selain itu, juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Diatur juga bagaimana ketika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah. “Hal-hal yang belum diatur akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, di Kota Palembang terpantau rumah ibadah di sejumlah area sudah mulai aktif melaksanakan kegiatan keagamaan. Seperti di Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame yang sudah menggelar shalat jumat pada jumat (29/5) lalu serta shalat wajib berjamaah. (asv)

Bagikan

Related Stories