KabarKito
Larangan Salat IED di Masjid untuk Zona Merah, Berikut Kelurahannya
PALEMBANG, WongKito.co - Semakin mendekati akhir Ramadan tentunya umat muslim bersiap-siap untuk menentukan lokasi salat Idulfitri, namun pandemi COVID-19 mengharuskan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mematuhi larangan salat berjamaah di kawasan Zona Merah.
Dinas Kesehatanan Kota Palembang mengungkapkan datab 2-8 Mei 2021 menunjukaj hanya ada 30 lokasi dari 107 kelurahan yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri karena berada pada zona aman (kuning dan hijau) .
Berikut daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing:
8 kelurahan risiko sedang (zona oranye)
Kelurahan 15 Ulu
Kelurahan 16 Ulu
Kelurahan Sentosa
Kelurahan Bagus Kuning
Kelurahan Plaju Ulu
Kelurahan Ario Kemuning
Kelurahan Sei Buah
Kelurahan Alang-Alang Lebar
15 Kelurahan risiko rendah (zona kuning)
Kelurahan 35 Ilir
Kelurahan Kemang Manis
Kelurahan 36 Ilir
Kelurahan 1 Ulu
Kelurahan 3-4 Ulu
Kelurahan Keramasan
Kelurahan Kemang Agung
Kelurahan Komperta
Kelurahan 23 Ilir
Kelurahan 24 Ilir
Kelurahan 19 Ilir
Kelurahan 5 Ilir
Kelurahan 2 Ilir
Kelurahan Sako Baru
Kelurahan Sri Mulyani
15 kelurahan tidak ada risiko (zona hijau)
Kelurahan 27 Ilir
Kelurahan 28 Ilir
Kelurahan 29 Ilir
Kelurahan Karang Anyar
Kelurahan 2 Ulu
Kelurahan 12 Ulu
Kelurahan 13 Ulu
Kelurahan 14 Ulu
Kelurahan 22 Ilir
Kelurahan 13 Ilir
Kelurahan 14 Ilir
Kelurahan 16 Ilir
Kelurahan 18 Ilir
Kelurahan 1 Ilir
Kelurahan 11 Ilir
Yang tidak terdaftar di atas termasuk kategori Zona Merah. (Ert)