KabarKito
Mengapa UU ITE Penting Direvisi, Ini 9 "Pasal Karet" yang Tak Adil
JAKARTA, WongKito.co - Dukungan dari berbagai pihak terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (15/2/2021) yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU Informasi dan Traksaksi Eletronik (ITE) jika pada pelaksanaan dinilai tak adil.
"Pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum, karena itu menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda karena itu kalau memang semua pihak merasa penting bisa direvisi," kata Presiden, mengutip dari kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Sampai kini, pernyataan Jokowi banjir dukungan bukan hanya masyarakat melalui media sosial tetapi juga organisasi keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah.
Dimana kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia menilai revisi UU ITE penting untuk menjaga hak kebebasa menyampaikan pendapat di tengah iklim demokrasi negeri ini.
Lalu ini adalah sembilan "Pasal Karet" yang kerap jadi landasan menjerat hukum.
1. Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.
2. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
3. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.
8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9.Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi.