Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Asakita Fokus Pinjol UMKM
Fintech P2P Lending Asakita. / Facebook @asakitaID
JAKARTA – PT Digitron Solusi Indonesia (Asakita) merupakan entitas financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-291/NB.213/2019. Platform pinjaman online (pinjol) satu ini juga telah tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Asakita dinakhodai oleh seorang pemuda bernama Muhammad Miqdam Sugiarto sebagai direktur. Sedangkan, komisaris perusahaan dijabat oleh Moses Kurniawan.
Sama seperti fintech P2P lending lainnya, Asakita didikan sebagai solusi alternatif layanan peminjaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang tidak memiliki akses pinjaman bank konvensional. Fintech Asakita berfokus pada pendanaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Jumlah pinjaman yang berhasil disalurkan Asakita tahun ini sebesar Rp8 miliar. Sedangkan total jumlah pinjaman yang tersalurkan sejak Asakita berdiri mencapai Rp8,3 miliar.
Fokus UMKM
Sampai saat ini, total pinjaman yang belum lunas ada sekitar Rp5,4 miliar. Sehingga TKB90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 Asakita berada di level 97,5%.
Melalui laman resminya, fintech ini mengungkap telah bermitra dengan beberapa perusahaan besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Clickatel hingga Alibaba Cloud. Selain itu, Asakita memiliki nasabah sebanyak 3.126 peminjam, dengan jumlah peminjam aktif mencapai 2.706 nasabah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses pinjaman dari pinjol ini maka wajib memenuni beberapa dokumen yang diperlukan seperti informasi pribadi, informasi pekerjaan, foto, KTP, NPWP, serta slip gaji. Sedangkan bunga yang dikenakan maksimal 0,8% per hari.
Sementara itu, untuk pihak yang ingin menjadi pendana di platform ini, cukup melakukan pendaftaran di website dengan syarat tertentu. Selain itu pendana juga harus merupakan entitas legal dan bersedia komitmen minimal Rp1,5 miliar.
Perusahaan ini juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal industri fintech. Selama berdiri, Asakita telah beberapa kali melaksanakan roadshow ke kampus-kampus dan mengikuti kegiatan eksebisi. (SKO)