Ekonomi, Fintech & UMKM
OJK Prediksi Laba Perbankan Menyusut Hingga 40 Persen
JAKARTA, WongKito.co – Keuntungan perbankan yang dipantau melambat menjadi salah satu indikasi, prediksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau diakhir tahun 2020 akan terjadi penyusutan laba hingga 40%.
“Prediksi tersebut, dinilai sangat relevan karena sampai kuartal kedua ini terjadi penurunan laba pendapatan sebelum pajak sebesar 19,8 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, melansir TrenAsia.com, Kamis (3/9).
Hal itu, diungkapkan Wimboh dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, tercatat laba perbankan turun 19,8% dibandingkan tahun lalu. Di samping itu, kebijakan restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh perbankan juga menjadi faktor turunnya pendapatan perbankan.
Ia melaporkan, hingga 18 Agustus 2929, setidaknya perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 7,18 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp857 triliun. Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp354,26 triliun yang berasal dari 5,76 juta debitur. Sementara itu, non-UMKM sebesar Rp502,74 triliun berasal dari 1,42 juta debitur.
Wimboh mengatakan, terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,2 juta debitur dengan outstanding Rp1.378,4 triliun hingga 18 Agustus 2020.
Potensi tersebut terdiri dari 12,55 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp564,7 triliun dan 2,65 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp813,7 triliun.
Kemudian, berdasarkan data dari 182 perusahaan pembiayaan, terdapat 5,14 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 320.911 kontrak masih dalam proses persetujuan per 26 Agustus 2020.
Adapun jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 4,52 juta debitur dengan outstanding Rp176,33 triliun, dan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp20,79 miliar.
Namun, restrukturisasi tersebut perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing-loan (NPL). Berdasarkan data terakhir OJK, Wimboh mengatakan tingkat kredit macet perbankan mengalami kenaikan 3,2%, naik dari posisi Juni yang sebesar 3,1%.