Optimalkan Penjualan Produk Domestik, Lazada Tutup Sejumlah Keran Impor

Pekerja menyiapkan barang pesanan untuk dikirimkan kepada pembeli di gudang toko daring Lazada di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA, WongKito.co  –  Guna mengoptimalkan penjual produk domestik, sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Head of Public Affairs and Public Policy Lazada Indonesia Waizly Darwin menyampaikan, Lazada telah menutup akses impor di beberapa klaster besar. 

“Kami selalu memantau, mengkaji ulang serta memutakhirkan kebijakan di platform  kami, khususnya untuk penjualan cross-border agar tetap relevan dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah," kata Waizly, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co,  Rabu 4 Agustus 2021.

Penutupan akses impor di beberapa klaster besar ini menjadi salah satu inisiatif yang dilakukan Lazada secara berkala sepanjang pandemi. Tujuannya yaitu untuk melindungi UMKM Indonesia dan membantu mereka bertahan di situasi sulit ini.

“Keputusan penutupan akses impor di beberapa klaster besar ini didasarkan atas pendekatan klaster industri yang cukup signifikan di Indonesia dan sejatinya bisa dipenuhi oleh pebisnis lokal,” sambung Waizly.

Ke depannya, melalui Gerakan Akselerasi Karya Rakyat (AKAR) Indonesia, Lazada tidak hanya akan terus mengintensifkan onboarding UMKM ke platform dan memberikan pelatihan semata, namun juga memberikan akses untuk jejaring serta mentoring dan bimbingan teknis bagi para UMKM di Indonesia.

Menyusul hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Lazada yang menutup akses cross-boarder untuk sejumlah produk impor  melalui Gerakan AKAR Indonesia.

“Dalam diskusi terdahulu bersama Chun Li (CEO Group Lazada),  telah menyampaikan komitmennya untuk menutup akses impor produk klaster industri tekstil dan fesyen, kuliner, kerajinan ke Indonesia. Saya mengapresiasi langkah yang diambil Lazada yang menunjukkan keberpihakan Lazada dalam mengembangkan UMKM Indonesia," kata Teten.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga mempertajam kebijakan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di antaranya dengan meminimalisasi ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat. Pengutamaan produk dan pedagang dalam negeri, pengembangan akses usaha UMKM dengan ekonomi digital dan perlindungan konsumen dari pedagang dan produk luar negeri.

Langkah tersebut diharapkan dapat terus menginspirasi seluruh stakeholder ekonomi digital di Indonesia dapat mengambil peran aktif dalam transformasi digital UMKM.

Teten juga mendorong sektor swasta lainnya untuk berkolaborasi secara dekat dengan pemerintah, dengan tujuan mendorong UMKM Indonesia bisa bertumbuh di ranah digital dan menjadi raja di negeri sendiri, dan luar negeri.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 05 Aug 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories