Ekonomi, Fintech & UMKM
Pajak dari Perusahaan Asing Baru Terkumpul Rp97 Miliar
JAKARTA. WongKito.co - Pajak dari perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia, baru terkumpul Rp97 miliar, hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Setoran tersebut berasal dari enam perusahaan yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB, demikian mengutip TrenAsia.com, Senin (12/10).
Angka tersebut diakui Suryo masih kecil, sebab sudah ada 36 perusahaan perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
Pihaknya mengakui sangat mengapresiasi keenam perusahaan yang sudah melaporkan pemungutan pajaknya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menunjuk 36 perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sebagai tambahan, kriteria perusahaan pemungut pajak digital ialah yang memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.
Puluhan perusahaan yang belum membayar pajak diantara, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd,Facebook Technologies International Ltd, Alexa Internet Audible Ltd dan Apple Distribution International Ltd serta Tiktok Pte. Ltd.