Ekonomi dan UMKM
Pemerintah Beri Kesempatan Usaha Mikro dan Kecil Bersaing untuk Paket Pengadaan Konstruksi Senilai Rp15 Miliar
Ilustrasi pengerjaan konstruksi. (Foto: Kementerian PUPR)
JAKARTA , WongKito.co– Ayo pelaku usaha mikro dan kecil, jika mempunyai kemampuan teknis pemerintah memberikan kesempatan mengerjakan paket konstruksi dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan menjadi Rp15 miliar.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) turunan dari Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategi nasional.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, prinsip peraturan baru terkait pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.
“Bayangkan dengan paket 10.000 harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,” ujarnya dalam konferensi pers, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Senin (2/6/2021).
Selain meningkatkan batas nilai paket menjadi Rp15 miliar, peraturan ini juga akan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil atau UKM yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Per LKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka yaitu paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Saya berkeinginan, berkewajiban untuk bisa mengajak UKM tidak hanya sebagai penonton saja tetapi juga sebagai pelaksana untuk pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia. Kami sudah dengan Pak Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) sudah bicara soal itu,” tambahnya.
Peraturan LKPP baru ini diberlakukan untuk proses lelang atau tender yang dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2021. Terbitnya aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 14 tahun 2020, Permen PUPR nomor 1 tahun 2020, serta Permen PUPR nomor 25 tahun 2020.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan terdapat potensi sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar Rp280,9 triliun khusus untuk paket kontruksi barang/jasa pemerintah.
Dari total paket tersebut, sebanyak 149.543 paket dengan pagu di bawah Rp200 juta, lalu 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 juta-Rp15 miliar.
Selanjutnya ada 2.069 paket dengan pagu Rp15 miliar-Rp50 miliar, 318 paket dengan pagu Rp50 miliar-Rp100 miliar dan 277 paket dengan pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil,” ujar Roni.
Roni juga mengatakan pihaknya mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier.