Penerapan Ganjil Genap Palembang Berlaku Pukul 16.00-22.00 WIB pada Empat Ruas Jalan

Skema ganjil genap Palembang

Penerapan Ganjil Genap Palembang Berlaku Pukul 16.00-22.00 WIB pada Empat Ruas Jalan

PALEMBANG, WongKito.co - Penerapan kebijakan ganjil dan genap di Kota Palembang telah dilaksanakan sejak, Senin (5/7/2021). Berlaku pada pukul 16.00-22.00 WIB pada empat ruas jalan di kota pempek.

"Empat ruas jalan tersebut meliputi Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Angkatan 45," kata Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Endro Ariwibowo, kemarin malam.

Ia mengatakan guna mengoptimalkan pemberlakuan ganjil genap tersebut, setiap ruas jalan tersebut dijaga petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Petugas berjaga selama pelaksanaan pukul 16.00 sampai 22.00 WIB di lokasi itu, tambah dia.

Terkait dengan kendaraan apa saja yang  dilakukan penyekatan ia mengungkapkan semua mobil pribadi tanpa terkecuali.

"Hanya saja untuk motor, kendaraan dinas, ambulan dan angkutan kota masih diperbolehkan melintas saat pemberlakuan ganjil genap," ujar dia.

Sementara selama penerapan ganjil genap hari pertama, banyak masyarakat yang belum mengetahui, Susi salah satunya mengaku terpaksa putar balik karena dilarang melintasi kawasan Jalan Kapten A Rivai.

"Saya belum tahu ada ketentuan ganjil genap, jadi tadi diputar balik petugas," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pemberlakuan ganjil genap tahap awal dilaksanakan di Kota Palembang karena memang masuk zona merah.

Namun, secara bertahap kota lainnya terutama yang zona merah juga akan diberlakukan skema ganjil genap, kata dia.

Hal itu, tambah dia menjadi salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan membatasi mobilitas, semakin menurunkan angka sebaran COVID-19 di Sumatera Selatan," ujar dia.(*)

Skema ganjil-genap tersebut diberlakukan untuk kendaraan roda empat pada pukul 16.00-22.00 WIB.

"Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum berpelat

Bagikan

Related Stories