KabarKito
Penerapan Pajak PPN pada Sembako Premium, Beras Jepang sampai Daging Wagyu Disasar
JAKARTA, WongKito.co – Draf memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk Sembilan bahan pokok (sembako premium) tampaknya akan menjadi kenyataan. Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani ersebut dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021 .
Adapun komponen pajak yang disasar merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat menengah ke atas. Menurut Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Kemenkeu Masyita Crystallin, kebijakan ini dilancarkan demi menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak
Masyita mencontohkan objek pajak tersebut antara lain beras premium Jepang hingga daging wagyu. Harga dua komoditas tersebut lima sampai sepuluh kali lebih tinggi ketimbang daging serta jagung biasa di pasar tradisional.
Namun, komoditas premium itu tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang dirinya sebut sebagai prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.
“Masyarakat yang mampu dan kontribusi pajaknya belum optimal akan ditingkatkan. Peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. Seperti peribahasa, berat sama dipikul – ringan sama dijinjing,” kata Masyita dalam akun Instagram resminya, dikutip dari Trenasia.com, jejaring media WongKito.co, kemarin.
Sementara itu, daftar sembako premium yang masuk dalam objek PPN dalam draf RUU KUP antara lain:
Beras dan gabah
Jagung Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi.