Pulihkan Ekonomi Pesantren, Pemerintah Telah Menggelontorkan Dana Rp2,6 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Guna memulihkan ekonomi pesantren dan pendidikan keagamaan, pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp2,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bantuan tersebut untuk operasional pendidikan dari lembaga pesantren dan madrasah, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPA) sebesar Rp2,38 triliun, dan bantuan pembelajaran dalam jaringan (daring) selama tiga bulan senilai Rp211,7 miliar.


“Anggaran tersebut untuk menyiapkan pesantren untuk bisa beradaptasi dalam kebiasaan baru akibat pandemi COVID-19,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya memperingati Hari Santri 2020, melansir TrenAsia.com, Kamis (22/10).

Rinciannya, jumlah bantuan dari pemerintah akan disesuaikan bergantung pada ukuran setiap pesantren. Untuk pesantren kecil yang jumlahnya sekitar 14.900, mendapat bantuan Rp25 juta.

Pesantren ukuran sedang yang berjumlah 4.000 pesantren, diberikan Rp40 juta, dan pesantren besar berjumlah 2.200 pesantren didapatkan anggaran Rp50 juta.

Adapun, bantuan operasional pendidikan diniyah untuk 62.000 sekolah diberikan sebesar Rp10 juta dan bantuan untuk LPA sebanyak 112.000 juga diberikan bantuan Rp10 juta.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi guru, ustaz, dan pengasuh pondok pesantren melalui bantuan sosial, bantuan pembangunan atau perbaikan saran dan prasarana pesantren di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi.

“Anggaran yang didapatkan dari berbagai kementerian dan Lembaga mencapai Rp991 miliar.”

Bantuan Akses Pembiayaan
Sri Mulyani melanjutkan bahwa pemerintah juga memberikan akses pembiayaan untuk para santri dalam menyelenggarakan usaha produktif yakni kredit usaha rakyat (KUR) di kantor bank pelaksana terdekat termasuk yang menerapkan layanan syariah.

Bagi masyarakat dan santri yang belum mendapat akses perbankan, pemerintah telah memberikan akses melalui program pembiayaan ultra mikro (UMi). Sampai dengan 20 Oktober 2020, pembiayaan UMi telah mencapai 3,3 juta masyarakat penerima.

Di mana 565.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menerima pembiayaan melalaui akad Syariah. Pembiayaan itu disalurkan melalui koperasi syariah yang jadi Lembaga penghubung dari program UMi.

Tidak hanya itu, pondok peantren juga dapat bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Laznas untuk mendirikan bank wakaf mikro. Sehingga dapat bersama-sama memberdayakan masyarakat di sekitar pesantren.

Berdasarkan data OJK per 9 September 2020, kumulatif pembiayaan yang disalurkan oleh bank wakaf mikro mencapai Rp48 miliar.

Bagikan

Related Stories