Ragam
Siap-Siap Pemerintah Segera Perketat Jastip Barang Impor
JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memperketat pengawasan layanan jasa titip (jastip) dari luar negeri. Upaya ini untuk menekan peredaran barang impor yang merugikan pengusaha dan UMKM lokal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip dari Antara, Rabu, 1 November 2023. “Jastip sedang dipelototin dengan keluarnya PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023). Presiden (Joko Widodo) mengarahkan untuk pengetatan arus impor,” ujarnya.
Menurut Isy, pemerintah akan mengatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki Tanah Air. Selain itu, akan diatur jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.
“Nanti ada pengaturan untuk warga yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia). Akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” jelas Isy.
Baca Juga:
- Transaksi Saham BBNI Naik 18 Persen Secara Tahunan
- XL SATU Fiber Hadir di Bandar Lampung, Padang, dan Pekanbaru, Terus Kembangkan Jaringan FMC di Sumatera
- Bandara IKN Beroperasi Desember 2024
Pihaknya mengatakan pengawasan terhadap jastip merupakan upaya memperketat arus barang impor yang mengganggu pelaku UMKM. Diketahui, layanan jastip saat ini begitu marak di media sosial. Para penjual menjadi perantara untuk membeli sejumlah produk luar negeri mulai dari tas, sepatu, pakaian hingga aksesoris.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar US$500 per orang. Warga akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP) jika nilainya melebihi angka tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 01 Nov 2023