Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional

ilustrasi aksi menolak omnibus law

PALEMBANG, WongKito.co - Perjuangan menolak pembahasan RUU Cipta Karya sampai dengan pengesahan terus dilakukan karena regulasi tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan buruh melainkan untuk mengakomodir segala kebutuhan pemodal. Saat ini, buruh sedang bersiap untuk mogok nasional selama tiga hari.

Berulang kali buruh, petani, mahasiswa, jurnalis dan koalisi masyarakat sipil lainnya telah melakukan beragam cara menolak pembahasan RUU Cipta Karya atau Omnibus Law tetapi akhirnya DPR RI tetap melanjutkan pembahasan dan segera mengesahkan regulasi tersebut.

Banyak pelanggaran sejak awal dari proses pembahasan RUU Omnibus Law, kata Ketua Umum PPIP PS Kuncoro dan jika disahkan diantaranya melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam subklaster ketenagalistrikan karena keputusan MK Nomor 111/PUUU-XIII/2015 tidak menjadi rujukan.

"UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara tidak lagi berlaku karena RUU Omnibus Law mengatur perusahaan swasta juga terlibat dalam pengadaan listrik," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/10).

Ia menjelaskan banyak permasalahan yang akan menimpa kelas pekerja atau buruh jika RUU Cipta Karya disahkan.

Karena itu, mogok kerja sama tiga hari 6,7,8 Oktober menjadi pilihan untuk terus berjuang menolak RUU tersebut, ujar dia.

Sementara Ketua SERBUK Indonesia, Subono mengatakan pemerintah terus menerus mengampanyekan jika RUU Omnibus Law disahkan maka akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin luas.

Padahal itu, hanya jargon politik pemerintah saja karena yang ada hanya pekerjaan berupah murah dan bersifat sementara, tutur dia.

Subono mengungkapkan di tengah pandemi COVID-19 ini, sangat dibutuhkan percepatan pemulihan ekonomi, tetapi bukan berasal dari investasi asing karena mereka biasanya hanya mengeksploitasi dan menguasai kekayaan negara ini.

Selain itu, investasi asing juga memanfaatkan upah murah buruh sebagai satu syarat agar mau berinvestasi dengan memberlakukan sisten outsourcing juga merusak lingkungan, ungka dia.

Karena itu kami yang terdiri dari gabungan organisasi buruh yang memiliki anggota puluhan juta orang menuntut agar anggota legislatif segera menghentikan pembahasan dan tidak mengesahkan RUU Omnibus Law.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga dituntut untuk tidak dilakukan perubahan.

Selanjutnya secara serentak akan melakukan mogak nasional selama tiga hari, ujar dia.

Mogok nasional akan dilakukan dengan melibatkan basis organisasi buruh yaitu Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMN), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kerta Indonesia (FSP2KI) serta Federasi BUruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI).

Dimana organisasi-organisasi buruh tersebut berafiliasi kesejumlah serikat buruh internasional yang turut mendukung perjuangan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.(ril)

Bagikan

Related Stories