Warga Palembang Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

Kemenag dan Pemkot Palembang imbau pelaksanaan salat idulfitri di rumah

PALEMBANG, WongKito.co -  Terkait dengan pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah, Pemkot dan Kemenag Palembang menerbitkan surat edaran mengimbau warga melaksanakan salat di rumah

“Tidak ada larangan melaksanakan salat Idulfitri,  tetapi saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga diimbau untuk berjamaah di rumah,” kata Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Jumat (7/5/2021).

Deni menjelaskan  telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) bersama antara Pemkot Palembang dan Kemenag Palembang Nomor 1/SEB/II/2021, Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi COVID-19.

"Secara umumnya ini untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021," jelasnya.

"Untuk Salat Idul Fitri di wilayah RT dan kelurahan yang termasuk zona merah dan orange, pelaksanaan agar dilakukan di rumah," ujar Deni.

Sementara, terkait pelaksanaan  takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri, Deni menyampaikan takbiran silakan dilaksanakan dengan ketentuan  secara terbatas.

Dengan demikian, takbir keliling tidak dibolehkan hanya saja takbir dilakukan pengurus masjid atau musala saja, tambah dia.(*)

Bagikan

Related Stories