KabarKito
Yayasan Keluarga Cendana Digugat Rp500 Miliar oleh Perusahaan Singapura
JAKARTA, WongKito.co – Sebuah perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte Ltd yang memiliki hubungan kerja dengan Yayasan Harapan Kita. Menggungat Yayasan Harapan Kita beserta tiga anggota keluarga Cendana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga anggota keluarga Cendana tersebut adalah Bambang Trihatmodjo, Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, dan Sigit Harjojudanto.
Dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya. Isi petitum tersebut adalah sebagai berikut;
1.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat;
3.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar;
4.Menghukum Yayasan Harapan Kita dan tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu; dan
5.Meminta hakim untuk menghukum para tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Selain menggugat tiga keluarga Cendana , ada juga pihak lain, yaitu Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.