Yuk Simak Syarat dan Cara Mengganti Data e-KTP

Drive thru e-KTP di Kota Yogyakarta

YOGYA,  -Meskipun punya masa berlaku seumur hidup, KTP elektronik atau e-KTP bisa diperbarui apabila warga ingin mengubah data di dalamnya.

Melalui Pasal 67 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa  e-KTP berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.

Baca Juga :

Dijelaskan pula bahwa penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Meskipun boleh diubah, ada juga  data yang bersifat statis dalam KTP yang tidak bisa diganti. Misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Dengan demikian, selain elemen tersebut, data lain seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto dalam e-KTP dapat diubah.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dan bagaimana prosedur untuk mengubah data dalam e-KTP. Mengutip laman Dukcapil RI, berikut ini penjelasannya.

Syarat Memperbarui KTP

Sebelum Anda datang ke kantor terkait untuk mengganti data e-KTP, hendaknya siapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.

Adapan, berkas-berkas yang dipersiapkan meliputi:

Surat nikah/putusan pengadilan, jika ingin mengganti status perkawinan.
Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (dapat diurus hingga tingkat kelurahan)

Ijazah, jika ingin menambah gelar. 
Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
Akta kelahiran.

Salinan atau fotokopi surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Cara Memperbarui KTP

Selanjutnya, apabila pemohon sudah mengumpulkan berkasi-berkas persyaratan, maka tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen e-KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan.

Berikut prosedur pengajuan memperbarui data e-KTP:


1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2. Beberapa wilayah sebenarnya sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.

5. Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.

6. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.


7. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Eff)
 

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 05 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories