Ragam
AJI Desak VoA Indonesia: Patuhi Anjuran, Penuhi Hak Jurnalis!
JAKARTA, WongKito.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Voice of America (VoA) Indonesia terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. PHK ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan hak-hak pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.
Sasmito telah bekerja sebagai jurnalis di VoA Indonesia lebih dari 5 tahun. Terhitung sejak Juli 2018 sampai Mei 2024.
Ia menerima pemberitahuan melalui surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri. PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
PHK sepihak tersebut bukan merupakan satu-satunya pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami Sasmito, selama masa kerjanya, Sasmito tidak pernah menerima hak-hak normatif yang diatur dalam undang-undang, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
- Intip Yuk Resep Mie Gacoan yang Enak
- Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Minta Tambahan Rp300 Triliun dalam APBN 2025
- Wakili Provinsi Sumsel, SMAN 1 Tanjung Batu Siap Bertanding ke Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2024
Pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi adalah pelanggaran terhadap status kerja, di mana sampai 5 tahun lebih Sasmito berkontribusi di VoA Indonesia, jenis perjanjian kerja yang diberikan hanya berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal tersebut merupakan pelanggaran hak ketenagakerjaan sebagaimana yang termaktub pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dengan masa kerja lebih dari 5 tahun, status kerja Sasmito seharusnya sudah beralih menjadi pekerja tetap, dan untuk itu maka ia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana yang diatur pada Peraturan Perundang-undangan. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus.
VoA Indonesia bukan hanya melakukan pengabaian terhadap ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, tapi juga telah melanggar hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
PHK sepihak ini juga diduga sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan secara konsisten oleh Sasmito selama menjalankan masa jabatannya sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024. Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito.
Atas terjadinya serangkaian pelanggaran hak ketenagakerjaan tersebut, Sasmito didampingi LBH Pers, melakukan upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan telah melalui proses tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Adapun proses tripartit tersebut menghasilkan anjuran yang pada pokoknya memerintahkan VoA Indonesia untuk membayarkan seluruh hak-hak yang menjadi tuntutan Sasmito,” ujar pengacara LBH Pers Gema Gita Persada saat konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
LBH Pers juga menyoroti ketidakpatuhan VoA Indonesia untuk menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja yang telah diundang secara patut sebagai bentuk pengabaian atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semestinya dijalani.
"Dengan ini kami mensomasi VoA Indonesia bila anjuran Sudinaker Jakarta Pusat tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam," jelasnya.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar menyatakan bahwa Sasmito selama bertugas sebagai jurnalis VoA Indonesia sudah melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan baik. Dalam hal pemenuhan kode etik dan kode perilaku, Sasmito sebagai anggota AJI juga diikat dengan kode etik dan kode perilaku AJI yang bila dilanggar akan ditindak melalui prosedur organisasi.
Hingga saat ini, AJI mencatat Sasmito tidak melanggar kode etik dan kode perilaku AJI. Karena itu, AJI Jakarta akan terus mendampingi Sasmito sebagai anggota AJI untuk memperjuangkan haknya.
“Kami meminta VoA untuk memenuhi hak-hak Sasmito sesuai peraturan perundangan. Karena meskipun kantornya di AS, perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetap terikat ketentuan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, berujar kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami Sasmito menjadi bukti ironi jurnalis di media Amerika yang disebut negara demokrasi tapi menghambat kebebasan berekspresi. Kasus Sasmito ini juga menjadi bukti hubungan kerja yang tak sesuai dengan aturan negara tempat VoA memproduksi berita.
“VoA tak memberikan hak normatif berupa upah pokok, BPJS, maupun asuransi lain termasuk tunjangan hari raya (THR),” kata dia.
Hal ini pun, kata Edi, membuktikan konsep kemitraan hubungan kerja dengan membayar upah berdasarkan nilai berita yang justru merugikan. Bahkan hasil survei AJI Indonesia yang dibukukan “Eksploitasi Jurnalis Lepas Industri Media di Indonesia, terbit September 2023 menunjukkan banyak media asing yang memberlakukan dan merugikan Jurnalis Indonesia.
Baca Juga:
- per September 2024 , BMRI Sukses Kucurkan KUR Rp32,2 Triliun
- Hoaks: Puan Maharani akan Gantikan Gibran sebagai Wapres, Cek Faktanya yuk!
- Banyuasin Peringkat Kedua Penghasil Ikan Patin Terbesar di Sumsel, Kawasan Perikanan Terintegrasi di Sungai Gerong
Kasus ini jadi catatan AJI Indonesia untuk dilaporkan ke Internasional Federation of Journalists (IFJ). AJI Indonesia juga minta tanggung jawab manajemen VoA untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak Voice of America (VoA) Indonesia untuk segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi.
Apabila dalam waktu 3 hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, LBH Pers siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito.(*)