AMAN Surati Paus Terkait Kekerasan dan Perampasan Wilayah Adat di Indonesia

Logo AMAN (Ist)

JAKARTA, WongKito.co - Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, ditanggapi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan telah mengirimkan surat kepada pemimpin Katolik sedunia tersebut. Surat terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/9/2024) AMAN menjelaskan Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur wilayah adatnya dirampas oleh Belanda sewaktu menjajah Indonesia dan dialihkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag (PKD), yang hingga saat ini dialihkan kepada Keuskupan Maumere melalui PT.Kristus Raja Maumere.

Hingga sekarang, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengungkapkan Keuskupan Maumere masih berusaha mengajukan pembaruan HGU ke Kementerian ATR/BPN, namun ditunda karena ada keberatan dari Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Rukka menyampaikan hal serupa juga terjadi terhadap Suku Tukan di Kabupaten Flores Timur. Wilayah adat mereka seluas 218 hektar dirampas oleh Keuskupan Larantuka melalui HGU PT. Reinha Rosari.

"Saat ini, sebanyak 256 kepala keluarga Masyarakat Adat dari total 454 kepala keluarga yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanah adatnya," ujar dia.

Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia dalam rangka perjalanan Apostolic diharapkan menjadi angin segar bagi Masyarakat Adat di tengah memburuknya situasi hukum dan kebijakan di Indonesia.

Sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia sekaligus kepala negara Vatikan, Paus Fransiskus merupakan pendukung setia dan mempunyai sejarah panjang hubungan baik dengan Masyarakat Adat.

Pada 6th Global Meeting of the Indigenous Peoples Forum di Roma, Paus Fransiskus mendesak pemerintah dan masyarakat internasional untuk menghormati budaya, martabat, dan hak-hak serta mengakui peran penting Masyarakat Adat dalam membantu mengatasi krisis lingkungan global saat ini.

Permintaan maaf Paus Fransiskus atas nama Gereja Katolik kepada Masyarakat Adat di Kanada pada tahun 2022 patut diapresiasi. Paus Fransiskus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Kanada atas peran Gereja Katolik di sekolah-sekolah di mana anak-anak telah disiksa dan dilecehkan. Paus menyebut asimilasi budaya paksa mereka sebagai kejahatan yang tercela dan kesalahan yang membawa bencana.

Tragis, dukungan Paus Fransiskus terhadap Masyarakat Adat justru berbanding terbalik dengan situasi Masyarakat Adat di Indonesia.

“Gempuran proyek-proyek pembangunan di wilayah adat telah merampas hak Masyarakat Adat sehingga terjadi penghilangan nyawa, kriminalisasi, kekerasan, penyiksaan, penculikan, dan bentuk pelanggaran hak lainnya,” kata Rukka.

Berdasarkan catatan akhir tahun AMAN 2023, memburuknya situasi hukum dan kebijakan terkait Masyarakat Adat sepanjang telah mengakibatkan 2.578.073 ha wilayah adat dirampas untuk kepentingan investasi, bisnis, atau pembangunan infrastruktur.

Sepanjang awal tahun 2024 saja ada kasus sebanyak 102, di sektor pertambangan 25, kehutanan 39, perkebunan 22, pertanian 1, pariwisata 2, infrastruktur 10, energi 4.

"Ini menunjukkan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya melindungi dan menghormati hak hak Masyarakat Adat yang merupakan mandat konstitusi," tegas dia.

Baca Juga:

Sekjen AMAN mengecam situasi Masyarakat Adat yang memburuk di Indonesia dan meminta Paus Fransiskus membantu mengurai permasalahan saat tersebut.

“Paus harus melanjutkan pembebasan Masyarakat Adat dari penindasan seperti yang dilakukan di Amerika Latin dan Kanada, kali ini Masyarakat Adat di Indonesia,” katanya.

Ia juga meminta Paus Fransiskus mendesak gereja-gereja Katolik di Indonesia serta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penindasan serta mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.

Pemerintah Indonesia harus menjalankan mandat konstitusi dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adatdengan tujuan untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.(ril)


Related Stories