10 Anggota AMSI Ikuti Pendampingan Penyusunan SOP KBGO bagi Perusahan Media

Sabtu, 03 Agustus 2024 07:19 WIB

Penulis:Nila Ertina

10 Anggota AMSI Ikuti Pendampingan Penyusunan SOP KBGO bagi Perusahan Media
10 Anggota AMSI Ikuti Pendampingan Penyusunan SOP KBGO bagi Perusahan Media (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memulai menyelenggarakan program pendampingan penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) terkait pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Jumat (2/8/2024).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh sepuluh media anggota AMSI yang telah diseleksi. Sebanyak 10 media yang mendapatkan pendampingan tersebut adalah Seputarpapua.com (Papua), Bincangperempuan.com (Bengkulu), Harapanrakyat.com (Jawa Barat), Floresa.co (Nusa Tenggara Timur), Beritamusi.co.id (Sumatera Selatan), Kalesang.id (Maluku Utara), Insidelombok.id (Nusa Tenggara Barat), Liputan6.com (Jakarta), Tirto.id (Jakarta), dan Beritajatim.com (Jawa Timur).

Pendampingan dilakukan setelah kegiatan diseminasi "Modul SOP Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media" yang sebelumnya dilaksanakan secara daring pada 23 Juli 2024.

Baca Juga:

Media yang terpilih memperlihatkan minat dan komitmen untuk menyusun SOP KBGO di perusahaan media masing-masing, dan berbagi keresahan yang sama dengan semakin banyaknya kasus KBGO.

Pendampingan bagi media Program pendampingan ini akan berlangsung selama dua bulan, dari Agustus hingga September 2024.

Pendampingan ini sekaligus menjadi langkah nyata AMSI menindaklanjuti hasil riset yang sebelumnya dilaksanakan AMSI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA) pada Februari-Maret 2024.

Riset diikuti oleh 277 responden dari 27 wilayah cakupan anggota AMSI.
Responden berasal dari manajemen media, jurnalis maupun staf media, yang menemukan urgensi bagi perusahaan media untuk memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk menciptakan perusahaan media yang inklusif, sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.

Apalagi Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Ini menunjukkan pentingnya isu kekerasan seksual dan KBGO bagi perusahaan pers.

AMSI ikut berkontribusi dalam mengamplifikasi isu ini dengan mendorong perusahaan media untuk memiliki regulasi yang jelas untuk menciptakan lingkungan perusahaan dan pers yang aman, sehat dan inklusif untuk mencapai visi misi AMSI yaitu konten yang berkualitas dan bisnis media yang
sehat.

Laporan perusahaan konsultan manajemen McKinsey (2020) yang berjudul Diversity Wins: How Inclusion Matters juga menyebut, ruang kerja yang inklusif dan aman dapat meningkatkan profit dan perusahaan menjadi berkelanjutan.

Isu GEDI untuk media Pendampingan diberikan oleh spesialis Gender, Equality, Diversity and Inclusion (GEDI) Nita Roshita
yang memiliki rekam jejak panjang dalam isu GEDI, berpengalaman sebagai jurnalis dan kini banyak mendampingi berbagai lembaga untuk kebijakan gender.

Baca Juga:

Pada sesi pembukaan yang berlangsung hari ini, Jumat (2/8/2024) secara daring, Nita menjelaskan bahwa SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO diperlukan perusahaan media untuk mencegah dan menangani kasus KBGO di lingkup perusahaannya.

“SOP ini dibuat merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk mencegah dan menangani KBG (Kekerasan Berbasis Gender) dan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Di Indonesia, belum ada aturan khusus mengenai KBGO sedangkan kasus terus terjadi. Jadi diharapkan SOP ini dapat membantu perusahaan media untuk mencegah dan menangani kasus itu di lingkup perusahaannya.”

Setelah proses pendampingan ini, kesepuluh media terpilih diharapkan memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan media dan aplikatif untuk semua divisi atau karyawannya.

“Kita sudah memetakan apa-apa saja yang menjadi masalah. Ini nanti bisa menjadi pertimbangabapak, ibu, teman-teman ketika nanti akan menyusun SOP,” kata Nita.(ril)