30 BPR/S Ikuti Pelatihan OJK, Tingkatkan Prudensial dan Perlindungan Konsumen

Senin, 15 Juli 2024 09:11 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

  30 BPR/S Ikuti Pelatihan OJK, Tingkatkan Prudensial dan Perlindungan Konsumen
30 BPR/S Ikuti Pelatihan OJK, Tingkatkan Prudensial dan Perlindungan Konsumen (Humas OJK)

PALEMBANG, WongKito.co - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah  Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Sumsel Babel, berkomitmen untuk terus 
menjaga keteraturan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana di Bank Perekonomian Rakyat (BPR/Syariah).

Sebanyak 25 BPR dan BPR Syariah dari Sumatera Selatan serta empat BPR dan satu BPR Syariah dari Bangka Belitung mengikuti pelatihan untuk mendukung dinamisnya perubahan dan tantangan di era digital saat ini, dimana SDM lembaga jasa keuangan diharuskan untuk segera beradaptasi dengan meng-upgrade kompetensi yang dibutuhkan.

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto, dalam sambutannya mengatakan bagai lembaga intermediasi penghimpunan dana dari dan kepada masyarakat, BPR/S harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR/S agar kualitas kredit/pembiayaan tetap lancar.

Baca Juga:

“Setiap pegawai termasuk pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan Konsumen, serta memiliki daya saing yang tinggi,” kata dia, pada pelatihan dengan tema “Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Kosumen”, berlangsung di Palembang, Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan dengan kondisi perkembangan industri yang dinamis serta perubahan standar
akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR/S, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat pada tanggal 11 Januari 2024.

"POJK tersebut mengatur mengenai perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya," ujar dia.

Baca Juga:

Arifin menjelaskan adapun kewajiban pembentukan CKPN dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR/S perlu mempersiapkan diri, antara lain kesiapan dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta kompetensi SDM.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin mengharapkan melalui kegiatan recycling ini, kualitas SDM
penyelenggara jasa keuangan menjadi lebih baik, berintegritas, dan profesional, sehingga dapat mendorong kinerja Perbankan serta meningkatkan upaya pelindungan Konsumen.

Ditargetkan operasional bank dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, tidak hanya akan berkontribusi pada kinerja positif Bank, namun juga dapat menjaga hak dan kewajiban nasabah selaku Konsumen Lembaga Jasa Keuangan terlaksana dengan baik, tambah dia.(*)