4 Februari Pintu Perjalanan Internasional Kembali Dibuka

Rabu, 02 Februari 2022 21:04 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara (ist)

JAKARTA – Mulai 4 Februari 2022, pemerintah akan kembali membuka pintu internasional di tengah kekhawatiran ledakan varian baru COVID-19 Omicron yang jumlah kasusnya diperkirakan tiga sampai dengan enam kali lebih besar dari varian Delta.

Jumlah kasus baru COVID-19 mencapai 16.021 kasus pada hari pertama bulan ini akibat transmisi Omicron yang makin tinggi. Belasan ribu kasus baru ini membuat pasien aktif COVID-19 kini mencapai 81.000 orang.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan pintu perjalanan internasional khusus untuk Bali merespon kondisi perekonomian di primadona pariwisata Indonesia itu yang begitu terpukul akibat pandemi.

"Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, awal pekan ini.

Baca Juga:

Dia menambahkan, pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-pekerja migran Indonesia (PMI). Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf," kata "tangan kanan" Presiden Joko Widodo.

Perpendek Waktu Karantina

Dalam konferensi pers, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperpendek waktu karantina bagi PPLN. Dari sebelumnya tujuh hari, kini menjadi lima hari.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada kasus impor.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari," terang Luhut.

Purnawirawan TNI yang kini memegang sejumlah jabatan penting di pemerintahan Jokowi ini mengungkapkan bahwa berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron berada di kisaran tiga hari.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ungkap Luhut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 02 Feb 2022