AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 11:06 WIB

Penulis:Nila Ertina

logo (1).png
(null)

JAKARTA, WongKito.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi saat peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, serta ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. AJI menilai kedua peristiwa tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/7/2026), AJI menyebut meski terjadi di lokasi berbeda, kedua peristiwa memiliki kesamaan, yakni adanya tekanan terhadap jurnalis dalam menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kasus pertama terjadi saat sejumlah jurnalis dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program peliputan bersama WALHI dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Pulau Obi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.

Tim melakukan peliputan mengenai dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas industri nikel di Desa Kawasi dan Desa Soligi. Namun, menurut AJI, sejak perjalanan menuju lokasi, identitas serta agenda peliputan para jurnalis diduga telah tersebar. Mereka mengaku mendapat pengawasan dari orang tak dikenal yang mengikuti hingga ke tempat menginap.

Baca Juga:

Situasi memanas ketika rombongan tiba di Pelabuhan Ecovillage, Desa Kawasi, pada malam 2 Juli 2026. AJI menyebut puluhan orang menolak kedatangan tim, sementara pemerintah desa dan aparat kepolisian setempat meminta rombongan meninggalkan lokasi. Setelah melalui negosiasi, warga Desa Kawasi kemudian mengevakuasi tim menggunakan perahu menuju permukiman warga.

Akibat situasi tersebut, agenda peliputan yang direncanakan selama empat hari hanya dapat berlangsung selama satu hari. AJI menilai proses peliputan berlangsung di bawah tekanan hingga tim meninggalkan Pulau Obi pada 4 Juli 2026.

Sementara itu, AJI juga menyoroti insiden yang terjadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers seusai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai proses hukum kliennya.

Berdasarkan video yang beredar, Hotman terlihat melontarkan kalimat bernada menghina, seperti mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan dan meminta jurnalis menghentikan pertanyaan dengan ucapan "shut up".

AJI menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kritis sebagai bagian dari fungsi verifikasi, klarifikasi, dan pemenuhan hak publik atas informasi. Menurut organisasi tersebut, intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ancaman, penghinaan, pelecehan, maupun tekanan verbal yang membuat jurnalis takut atau enggan menjalankan tugasnya.

"Penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis adalah hal yang wajar, namun harus disampaikan secara beradab tanpa intimidasi maupun penghinaan," tulis AJI dalam pernyataannya.

Baca Juga:

AJI juga mengingatkan bahwa ucapan yang merendahkan jurnalis dapat menimbulkan *chilling effect*, yaitu kondisi ketika wartawan menjadi takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dampaknya, kualitas informasi yang diterima masyarakat dapat menurun dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi menjadi melemah.

Atas dua peristiwa tersebut, AJI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Pulau Obi, mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis saat meliput, serta meminta Hotman Paris Hutapea dan seluruh narasumber publik menghormati kerja jurnalistik dengan mengedepankan komunikasi yang setara dan beradab.

AJI juga mengajak organisasi profesi jurnalis, perusahaan media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal berbagai bentuk intimidasi terhadap wartawan agar tidak menjadi praktik yang dianggap lumrah dalam kehidupan demokrasi.(ril)