AJI Palembang dan Pemred Tribun Sumsel Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 21:38 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman
Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Sriwijaya Post-Tribun Sumsel mengecam kekerasan dan intimidasi terhadap Jurnalis di Palembang, Rahmat Kurniawan (Tribun Sumsel), Mulyadi (PalTV) dan Yola (Ketik.com) saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

AJI Palembang menilai, kekerasan terhadap jurnalis tersebut menambah panjang catatan buruk yang menimpa Jurnalis di Sumsel.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari korban, awalnya keduanya hendak meliput aksi yang ada di depan Polda Sumsel. Saat itu sedang ada pembagian masker oleh sejumlah orang tak dikenal yang menggunakan berpakaian hitam.

Setelahnya, sejumlah mahasiswa datang hendak melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sumsel terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap.

Baca Juga:

Tiba-tiba, dua kelompok tersebut bersitegang hingga terjadi keributan berujung ricuh. Dua jurnalis yang bertugas di sana, malah jadi sasaran kemarahan sejumlah massa.

Mereka dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya hingga dikeroyok oleh lebih dari 5 orang.

Akibatnya, kedua jurnalis tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.

Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, AJI Palembang mengutuk aksi yang dilakukan oleh sejumlah massa tak dikenal itu.

"Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas," ujarnya.

Intimidasi dan kekerasan tersebut, lanjut Resha, jelas upaya menghalau kerja jurnalis, yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan diatur dengan jelas di UU No 40 tahun 1999.

Wartawan kami Rachmad Kurniawan bahkan diserang saat sedang melakukan siaran live facebook. Rahmad dan beberap jurnalis lainnya yang juga jadi korban berkali-kali menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan namun tetap dipukuli oleh para pelaku.

Selain dipukuli membabi buta oleh para pelaku Rahmad dan para jurnalis lainnya sebelumnya sempat diintimidasi untuk menghapus foto dan videonya.

Saat ini Rachmad Kurniawan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Lapor Polisi 

Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan pernyataan sikap:

1. Usut tuntas kasus kekerasan terhadap dua Jurnalis yang mengalami kekerasan di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

2. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

3. Tranparansi dalam pengusutan dan penyidikan, serta menghukum pelaku dengan hukum seberat-beratnya.

4. Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau.

Baca Juga:

Sementara Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana mengatakan atas kejadian ini, kami redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post menegaskan; 
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menuntut pengusutan secara menyeluruh dan objektif atas peristiwa ini sehingga para pelaku dan pihak yang bertamggung jawab segera ditangkap 
3. Meminta perlindungan dan jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
4. Menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pers tidak boleh dianggap sebagai risiko yang wajar dari pekerjaan wartawan. Keselamatan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
5. Memimta dukungan dari komunitas pers, organisasi jurnalis dan pers untuk bersama-sama mendorong pengusutan perkara kekerasan terhadap jurnalis ini

"Redaksi akan melaporkan perkara ini secara resmi ke polisi," kata Prawira.(ril)