Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Setelah jadi Tersangka Kasus BUMD PDPDE Hilir

Kamis, 16 September 2021 16:51 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Alex Noerdin
Anggota DPR RI asal Dapil Sumsel 2 ditahan Kejagung usai resmi tersangka dugaan korupsi BUMD PDPDE Hilir (Ist)

JAKARTA, WongKito.co - Kejaksaan Agung menahan Alex Noerdin, Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada BUMD PDPDE Hilir

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard, mengutip suarasumsel.id, Kamis (16/9/2021).

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya, yakni Muddai Madang.

Untuk diketahui, Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019 juga pernah menjadi manajer Sriwijaya FC.

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Anggota DPR, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang," kata Supardi.

Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. "Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.

Alex Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung akan mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.

Ddiketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.