UU PPRT Digugat ke MK, Koalisi Sipil Desak Hak PRT Tetap Terlindungi

Ilustrasi (Foto dibuat AI)

JAKARTA, WongKito.co — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tengah menghadapi permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pada 21 September 2026. Sejumlah ketentuan dalam UU PPRT menjadi bagian dari materi yang diajukan untuk diuji.

Menanggapi permohonan tersebut, Koalisi Sipil UU PPRT, termasuk JALA PRT dan serikat pekerja rumah tangga dari berbagai daerah, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan keutuhan UU PPRT sekaligus proses penyusunan peraturan pemerintah yang saat ini sedang berjalan.

Koalisi menilai ketentuan yang dipersoalkan dalam permohonan uji materi perlu dibaca secara utuh dengan pasal-pasal lain dalam UU PPRT serta aturan pelaksana yang sedang disusun.

Baca Juga:

Koalisi Sipil UU PPRT merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yang selama lebih dari 22 tahun memperjuangkan pengakuan dan pelindungan pekerja rumah tangga melalui pembentukan UU PPRT.

Empat Ketentuan UU PPRT Diuji ke MK

Ada empat ayat dari dua pasal UU PPRT yang menjadi perhatian Koalisi dalam permohonan uji materi tersebut.

Pertama, Pasal 16 ayat (2) yang mengatur iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang tidak termasuk penerima bantuan iuran. Ketentuan tersebut menyebut iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui RT/RW.

Kedua, Pasal 16 ayat (3) yang mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan PRT ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Ketiga, Pasal 32 ayat (4) mengenai kewenangan mediator dalam menangani dan menyelesaikan perselisihan.

Keempat, Pasal 32 ayat (5) yang mengatur keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.

Koalisi menilai empat ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari mandat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU PPRT.

Jaminan Sosial PRT jadi Sorotan

Koalisi memberikan perhatian khusus terhadap Pasal 16 UU PPRT, terutama terkait jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurut Koalisi, hak atas jaminan sosial perlu dibaca dalam kerangka konstitusi. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dalam konteks pekerja rumah tangga, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kepastian dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Koalisi juga menyoroti kondisi ekonomi pemberi kerja yang beragam. Tidak semua pemberi kerja memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk membayar iuran jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan PRT.

Karena itu, menurut Koalisi, mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

UU PPRT mengatur bahwa jaminan sosial kesehatan diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koalisi menyatakan ketentuan mengenai PBI tersebut tengah diperjuangkan untuk diperjelas dalam peraturan pemerintah.

Kesepakatan Kerja Bukan Alasan Menghilangkan Hak PRT

Terkait Pasal 16 ayat (3), Koalisi menekankan bahwa hak PRT atas jaminan sosial ketenagakerjaan melekat sebagai bagian dari hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU PPRT.

Menurut Koalisi, frasa “sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja” perlu dimaknai sebagai mekanisme pelaksanaan kewajiban, bukan sebagai pilihan bagi pemberi kerja untuk menghilangkan hak jaminan sosial PRT.

Rincian mengenai mekanisme pelaksanaannya, menurut Koalisi, dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 16 ayat (4).

Koalisi juga berpandangan bahwa hak atas jaminan sosial tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada kemampuan PRT melakukan negosiasi individual dengan pemberi kerja.

Kesepakatan kerja, menurut mereka, tetap harus berada dalam batas standar minimum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Perselisihan Upah Perlu Jaminan Prosedur yang Adil

Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur bahwa apabila musyawarah antara pemberi kerja, PRT dan/atau P3RT tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan mediator pada instansi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan.

Koalisi menilai kewenangan mediator untuk mengeluarkan keputusan, khususnya dalam perselisihan upah, perlu disertai prosedur yang menjamin ketidakberpihakan, pengelolaan konflik kepentingan, kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk didengar, pengajuan bukti, serta alasan keputusan yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian perselisihan upah paling lambat tujuh hari.

Menurut mereka, kecepatan penyelesaian memang penting karena berkaitan langsung dengan penghidupan pekerja. Namun, proses tersebut tetap perlu memberikan kesempatan yang nyata kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan.

Koalisi Bedakan Mediasi RT/RW dan Instansi Ketenagakerjaan

Koalisi juga menekankan perlunya memperjelas tahapan penyelesaian perselisihan dalam aturan pelaksana.

Menurut Koalisi, mediasi yang dilakukan ketua RT/RW sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) berbeda dengan mediasi yang melibatkan instansi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat berikutnya.

Keputusan yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), menurut Koalisi, merujuk pada penanganan perselisihan sebagaimana Pasal 32 ayat (3).

Sementara sifat final dan mengikat dalam Pasal 32 ayat (5) secara khusus berkaitan dengan perselisihan upah antara PRT dan pemberi kerja.

Karena itu, Koalisi menilai sifat final dan mengikat tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada seluruh hasil mediasi RT/RW ataupun seluruh jenis perselisihan.

Mereka meminta hubungan antartahap penyelesaian perselisihan dan akses para pihak diperjelas melalui aturan pelaksana.

Koalisi Kawal Peraturan Pemerintah UU PPRT

Selain memberikan tanggapan terhadap permohonan uji materi, Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan akan terus mengawal penyusunan peraturan pelaksana UU PPRT.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain upah, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Bagi Koalisi, keberadaan UU PPRT perlu dilanjutkan dengan aturan pelaksana yang mampu menerjemahkan mandat pelindungan pekerja rumah tangga ke dalam kebijakan yang dapat diterapkan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai UU PPRT tidak hanya berlangsung di ruang persidangan MK, tetapi juga dalam proses penyusunan aturan yang akan menentukan bagaimana hak-hak PRT diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Koalisi minta MK Pertimbangkan Keutuhan UU PPRT

Atas dasar pandangan tersebut, Koalisi Sipil UU PPRT meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan UU PPRT secara utuh, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Baca Juga:

Koalisi juga meminta MK mempertimbangkan mandat penyusunan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi objek permohonan uji materi.

Koalisi pada akhirnya menyatakan sikap agar MK tidak menerima permohonan dalam Perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional terhadap UU PPRT, sementara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait juga menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menyusun aturan pelaksana.

Bagi pekerja rumah tangga, proses tersebut penting karena substansi aturan bukan hanya menentukan bagaimana hubungan kerja diatur, tetapi juga bagaimana hak atas jaminan sosial, upah, penyelesaian perselisihan, serta perlindungan sebagai pekerja dapat diwujudkan dalam praktik.(ril

‌‌
‌‌

Related Stories