hoaks
Minggu, 13 Februari 2022 06:57 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menglarifikasi terkait dengan aset kripto, ASIX milik musisi Anang Hermansyah.
Bunyi klarifikasinya "Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasannya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," demikian klarisifikasi yang disampaikan dalam akun twitter @infoBappebti, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Bappebti melalui akun twitter tersebut menyampaikan alasan melarang perdagangan aset kripto ASIX, token yang dikeluarkan oleh musikus Anang Hermansyah.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” cuit akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Menanggapi klarifikasi tersebut, pengikut akun twitter @infobappebti mayoritas menyesalkan adanya larangan sebelumnya.
Namun, ada juga komentar yang mengungkapkan terimakasih atas edukasi lembaga tersebut.
Komentar-komentar pedas diantaranya disampaikan @muhammad32520404 "Yg bikin projects berniat makan daging bangsa sendiri. Birokratnya juga mau minta jatah.Korbannya: rakyat! Tobat lah tobat...
akun Heri Santoso menanggapi "Thanks edukasinya pak semoga semua berjalan sesuai rencana @AsixToken to the moon"
setahun yang lalu