Baru Sebagian Instansi Pemda Penuhi Standar Keamanan Siber

Senin, 24 Mei 2021 17:38 WIB

Penulis:Amalia

bimtek diskominfo oki.jpeg
Kegiatan Bimtek Pengamanan Informasi di lingkungan Pemkab OKI, di Kayuagung, Senin, (24/5).

KAYUAGUNG, WongKito.co - Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, memungkinkan terjadinya kejahatan siber akan semakin tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian terhadap keamanan sistem informasi di Kabupaten OKI.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Alexsander Bastomi mengatakan, peningkatan kesadaran keamanan siber di tubuh pemda penting seiring tren serangan siber yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi Covid-19, penggunaan teknologi informasi kian meningkat. Seiring itu juga tren serangan siber beragam,” katanya pada kegiatan Bimtek Pengamanan Informasi di lingkungan Pemkab OKI, di Kayuagung, Senin, (24/5).

Guna mengantisipasi, lanjut dia, selain membangun sistem informasi, Organisasi perangkat daerah perlu membangun kesadaran dan ketahanan siber dalam menjaga sistem jaringan IT dari serangan siber. “Bukan sebatas membuat aplikasi lalu bisa running, namun mengabaikan keamanannya,” ujar Alex.

Kegiatan Pengamanan Informasi di lingkungan Pemkab OKI ini menghadirkan langsung narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tenaga Ahli BSSN, Sandromeda menyarankan untuk mengantisipasi serangan siber terhadap masing-masing instansi, maka instansi pemerintah harus menerapkan standar keamanan informasi yang kokoh, yang sudah ditentukan oleh masing-masing sektor.

Salah satunya standar keamanan sebuah instansi pemerintahan adalah standar yang sesuai Peraturan BSSN No. 8/2020 yaitu SNI ISO 27001. Tidak hanya itu, kata Sandro, budaya keamanan informasi di sebuah organisasi juga harus terbangun, sehingga mereka lebih peduli terhadap data yang beredar. "Baru sebagian yang memenuhi standar keamanan,” ungkap dia.

Menurut Sandromeda, untuk menghindari pelaku peretasan sebaiknya mulai saat ini semua instansi di bawah pemerintah wajib bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit digital forensic guna menutupi celah sistem keamanan siber.

"Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest) secara berkala kepada seluruh sistem lembaga pemerintahan. Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," kata dia.

Dengan ketahanan siber, tambahnya maka tidak ada data-data penting yang dirusak atau dicuri untuk kepentingan para peretas.(tri)