Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Ini Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Rabu, 03 Januari 2024 18:49 WIB

Penulis:Nila Ertina

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP,  Simak Ini Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Ini Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak (ist)

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pengguna gas elpiji 3 kilogram telah terdaftar. 

Akibatnya, kini masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena memang sengaja diperketat karena produk yang dikenal sebagai ‘gas melon’ ini disubsidi oleh pemerintah.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta, bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalu atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dilansir Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga:

Adapun golongan masyarakat yang berhak membei LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro di mana kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Lalu golonga ketiga ada petani sasaran, apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Para petani sasaran juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Baca Juga:

Dan terakhir nelayan sasaran yang tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power berhak mendapat subsidi LPG 3 kg.

Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi: 

1. Datang ke pangkalan resmi terdekat 
2. Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan 
3. Petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Sementara itu jika data NIK belum terdaftar, pihaknya menyarankan segera melakukan pendaftaran agar datanya diinput oleh pangkalan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 03 Jan 2024