Kamis, 03 Maret 2022 11:01 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021.
Kepala Departemen Komunikasi dan Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menyatakan Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 24 Februari 2022 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.
Baca Juga :
Adapun substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:
Penyempurnan ketentuan PBI RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah diterbitkan untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) serta mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM.
“Setiap bank wajib berkontribusi dalam pemenuhan RPIM sesuai keahlian dan model bisnis masing-masing bank dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Rabu, 2 Maret 2022.
Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2022 dalam memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun 2022 untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 03 Mar 2022