Jumat, 14 Februari 2020 18:29 WIB
Penulis:Redaksi

Bogor Harus Selaras, KTR Dinilai Bertentangan
Jakarta- Perda KTR dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih memperbolehkan pemajangan produk.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menanggap, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR Bogor No 10 Tahun 2018 merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.
Larangan pemajangan produk rokok yang bertabrakan dengan aturan di atasnya juga dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha.
“Tidak ada kepastian untuk orang berinvestasi atau berusaha, ini melanggar soal investasi,” kata Trubus.
Trubus berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor. Dia juga merasa bahwa Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.
Agar tak lagi membingungkan masyarakat, Gunawan Indro Baskoro, Ketua Departemen Aprindo, berharap evaluasi terhadap Perda KTR Bogor segera dilakukan.
“Di tingkat nasional rokok tidak dilarang dipajang, tapi di Bogor dilarang. Ini menjadi preseden bahwa peraturan di daerah kontradiktif dengan peraturan nasional dan membingungkan pengusaha,” pungkasnya.