Kamis, 21 April 2022 14:17 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA – PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) bersama PT Citilink Indonesia mengisyaratkan adanya kenaikan harga tiket pesawat. Hal ini untuk menyikapi kebijakan nomor 68 tahun 2022 Tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak 18 April 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan menyikapi secara cermat dan seksama akan kebijakan fuel surcharge tersebut. Dengan tetap memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
“Yang tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
“Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar,” ujar Irfan.
Dirinya mengatakan, adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pda jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“(Kebijakan tersebut) akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” tutup Irfan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Desi Kurnia Damayanti pada 21 Apr 2022