BPJS Kesehatan Cabang Palembang Bekerjasama dengan 449 Faskes

Jumat, 10 April 2026 17:17 WIB

Penulis:Susilawati

BPJS
Kepala Cabang BPJS Palembang, Edy Surlis pada saat kegiatan media gathering tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) di Palembang, Jumat (10/4). (Susila/WongKito.ci)

PALEMBANG, WongKito.co - BPJS Cabang Palembang yang meliputi lima wilayah kerja saat ini telah bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) sebanyak 449 fasilitas kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Palembang, Edy Surlis pada saat kegiatan media gathering tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) di Palembang, Jumat (10/4).

Menurut dia, total FPKTP yang bekerjasama sampai dengan 1 April 2026 sebanyak 449 fasilitas kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL) sebanyak 50 fasilitas kesehatan.

Sebanyak 449 fasilitas kesehatan tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS cabang Palembang meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Oga. Ilir dan Ogan Komering Ilir.

Ia mengatakan, per 1 April 2026, jumlah kepesertaan JKN di wilayah tersebut tercatat cukup tinggi, dengan rincian Kota Palembang 1.860.390 peserta, Banyuasin 914.164 peserta, Ogan Komering Ilir 829.109 peserta, Musi Banyuasin 747.255 peserta dan Ogan Ilir 434.159 peserta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu inovasi yang terus diperkuat adalah kemudahan akses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia menuturkan, Indonesia termasuk negara yang telah mampu mengintegrasikan identitas kependudukan dengan layanan kesehatan.

Jadi, peserta cukup menunjukkan NIK atau identitas kepesertaan lainnya seperti KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, jelasnya.

Pada kegiatan media gathering tersebut Edy juga memaparkan tentang dasar hukum program JKN mulai uu 40/2004 tentang SJSN pasal 4 huruf (g) dan pasal 19. yang berbunyi jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.

Kemudian Perpres 82/2018 Perpres 64/2020 pasal 2 dan pasal dimana setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN dengan cara mendaftar.

Kegiatan media gathering tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) ini diikuti oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media massa baik cetak maupun online di Palembang.