UMKM
Selasa, 27 Mei 2025 07:54 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA -Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama triwulan pertama tahun 2025, menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Sebanyak 10 produk merupakan hasil kontrak produksi dalam negeri, sementara enam lainnya adalah produk impor. Kosmetik yang ditemukan mengandung bahan-bahan berisiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna Merah K10 yang dilarang penggunaannya.
Dalam siaran pers, BPOM menjelaskan bahwa masing-masing bahan tersebut memiliki dampak kesehatan serius.
“Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan ginjal, serta munculnya bintik hitam pada kulit,” demikian mengutip TrenAsiaa.com, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:
Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, hingga efek teratogenik yang membahayakan janin. Sementara itu, hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit menjadi kebiruan), serta perubahan warna kuku dan kornea mata. Timbal diketahui merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan pewarna Merah K10 tergolong karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati.
Sebagai respons, BPOM telah melakukan penertiban di lokasi produksi dan distribusi melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Selain itu, BPOM mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor atas produk yang terbukti melanggar.
Tindakan hukum pun disiapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan proses ke tahap pro-justitia.
Baca Jugaa:
BPOM juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait keamanan dan mutu kosmetik. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan serta tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Daftar lengkap produk kosmetik berbahaya yang ditemukan tercantum dalam lampiran siaran pers dan dapat diakses melalui situs resmi BPOM.
BOGOTA Night Cream Hello Bright (NA18210103153) – Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon.
MAXIE Brightening Series Premium Night Cream (NA18220112854) – Mengandung asam retinoat.
SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# (NA11221300308) – Mengandung Pewarna Merah K10.
SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# (NA11221300225) – Mengandung Pewarna Merah K10.
SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 (NA11220300105) – Mengandung Pewarna Merah K10.
SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 (NA11221300321) – Mengandung Pewarna Merah K10.
SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 (NA11221200507) – Mengandung timbal.
PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 (NA11181205184) – Mengandung Pewarna Merah K10.
SARASKIN COSMETIC Day Cream (NA18240110593) – Mengandung merkuri.
SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster (NA18240110595) – Mengandung merkuri.
F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive (NA18240105000) – Mengandung merkuri.
HELENALIZER Glow Night Cream (NA18240119322) – Mengandung merkuri.
MANTULITA All in One Cream (NA18240109509) – Mengandung merkuri.
FLY GLOW COSMETICS Night Cream (NA18240111475) – Mengandung merkuri.
FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal (NA18210102641) – Mengandung merkuri.
FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal (NA18210102638) – Mengandung merkuri.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 26 May 2025