Rabu, 13 Desember 2023 11:24 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Fan Blackpink atau biasa disebut Blink bersiaplah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang album girlband asal Korea Selatan, Rabu (13/12/2023).
Berdasarkan enjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan," tulis keterangan KPK, Senin (11/12/2023).
Selain album Born Pink yang mencakup lagu Shut Down, Pink Venon, Yeah Yeah Yeah, dan Ready to Love itu, KPK juga merilis deretan daftar barang rampasan kasus gratifikasi seperti Album Butter BTS, parfum, helm, tablet, PlayStation dan jaket Zara
Baca Juga:
1. Daftar dan verifikasi akun melaui lelang.go.id.
2. Setelah menentukan barang yang diincar, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil paling lama 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Peserta lelang atau kuasanya wajib hadir pada saat lelang dan melakukan registrasi peserta lelang dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang serta melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit.
4. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik-naik.
5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak dilunasi, uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke negara.
6. Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang yang terbentuk.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 13 Dec 2023