JAKARTA - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kenaikan upah setiap tahun menjadi bentuk penghargaan kepada para pekerja dan buruh terkait kontibusinya kepada negara khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, terdapat formula dalam merumuskan kenaikan UMP. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dari seluruh provinsi, UMP tertinggi masih dipegang Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp5.067.381. Kemudian provinsi dengan UMP terendah dipegang Jawa Tengah dengan nilai Rp2.036.947.
Baca juga:
Kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024 dipegang oleh Maluku Utara yang mencapai 7,5%. Adapun provinsi lain kenaikannya hanya sekitar 1% hingga 5% saja. Berikut data lengkap kenaikan UMP seluruh Provinsi di Indonesia.
- UMP 2024 Aceh naik Rp47.006 (1,38%) menjadi Rp3.460.672
- UMP 2024 Sumatera Utara naik Rp 99.122 (3,67%) menjadi Rp2.809.915
- UMP 2024 Sumatera Barat naik Rp 68.973 (2,52%) menjadi Rp2.811.499
- UMP 2024 Riau naik Rp102.963 (3,2%) menjadi Rp3.294.625
- UMP 2024 Jambi naik Rp94.000 (3,2%) menjadi Rp3.037.121,
- UMP 2024 Sumatera Selatan naik Rp52.629 (1,55%) menjadi Rp3.456.874
- UMP 2024 Bengkulu naik Rp88.500 (3,38%) menjadi Rp2.507.079
- UMP 2024 Lampung naik Rp83.212 (3,160%) menjadi Rp2.716.496
- UMP 2024 Bangka Belitung naik Rp139.904 (4,06%) menjadi Rp3.640.000
- UMP 2024 Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
- UMP 2024 DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
- UMP 2024 Jawa Barat naik Rp70.825 (3,57%) menjadi Rp2.057.495,17
- UMP 2024 Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta naik Rp144.115 (7,27%) menjadi Rp2.125.897
- UMP 2024 Jawa Timur naik Rp125.000 (6,13%) menjadi Rp2.165.244,30
- UMP 2024 Banten naik Rp66.532 (2,50%) menjadi Rp2.727.812
- UMP 2024 Bali naik Rp100.000 (3,68%) menjadi Rp2.713.672
- UMP 2024 Nusa Tenggara Barat naik Rp72.660 (3,06%) menjadi Rp2.444.067
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur naik Rp62.832 (2,96%) menjadi Rp2.186.826
- UMP 2024 Kalimantan Barat naik 3,6% menjadi Rp2.702.616
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan naik Rp132.835 (4,22%) menjadi Rp3.282.812
- UMP 2024 Kalimantan Timur naik Rp159.459 (6,20%) menjadi Rp3.360.858
- UMP 2024 Kalimantan Utara naik Rp109.951 (3,38%) menjadi Rp3.361.653
- UMP 2024 Sulawesi Utara naik Rp57.920 (1,67%) menjadi Rp3.545.000
- UMP 2024 Sulawesi Tengah naik Rp137.152 (8,73%) menjadi Rp2.736.698
- UMP 2024 Sulawesi Selatan naik 1,45% Rp3.434.298,00
- UMP 2024 Sulawesi Tenggara naik Rp126.980 (4,6%) menjadi Rp2.885.964
- UMP 2024 Gorontalo naik Rp35.750 (1,19%) menjadi Rp3.025.100
- UMP 2024 Sulawesi Barat naik Rp43.163 (1,50%) menjadi Rp2.914.958
- UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara naik Rp221.646,57 (7,5%) menjadi Rp3.200.000
- UMP 2024 Papua naik Rp159.574 (4,14%) menjadi Rp4.024.270
- UMP 2024 Papua Barat naik Rp111.000 (3,38%) menjadi Rp3.393.000
- UMP 2024 Papua Tengah Naik Rp159.578 (4,13%) menjadi Rp4.024.270
- Papua Pegunungan Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan Mengikuti UMP Papua
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Nov 2023