Senin, 13 November 2023 18:55 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Revisi tersebut mencakup anggaran untuk pendidikan, target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, hingga target lainnya.
Hal tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Peraturan tersebut diteken oleh Presiden pada 10 November 2023 dan berlaku sejak hari itu. Pos anggaran pendidikan dalam revisi tersebut mendapat peningkatan dana hingga Rp12 triliun. Sebelumnya anggaran untuk pendidikan sejumlah Rp612,23 triliun dan meningkat menjadi Rp624,25 triliun.
Dana sebesar itu rinciannya disalurkan melalui pemerintah pusat sebesar Rp249,1 triliun, transfer ke daerah Rp305,5 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp69,5 triliun. Dana pendidikan tersebut diketahui menjadi yang terbesar jika dibandingkan sepuluh tahun terakhir.
Pada tahun 2013, anggaran untuk pendidikan senilai Rp332,2 triliun. Hal itu kemudian terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2021 sebesar Rp479,6 triliun dan ada tahun 2022 pendidikan mempunyai dana anggaran senilai Rp480,3 triliun.
Kemudian target PNBP dalam aturan baru tersebut naik menjadi Rp515,80 triliun dari sebelumnya ditetapkan hanya Rp441,39 triliun. Pendapatan pemerintah dari laba BUMN juga mengalami kenaikan dengan target mencapai Rp81,53 triliun dari sebelumnya Rp49,1 triliun saja. Sedangkan target lainnya yang turut naik melalui peraturan baru tersebut cukup beragam.
Baca juga:
Penerimaan perpajakan dari dalam negeri untuk tahun anggaran 2023 naik dari awalnya ditetapkan di Perpres Nomor 103 tahun 2022 senilai Rp1.963,48 triliun kemudian menjadi Rp2.045,45 triliun. Kenaikan target juga terjadi pada pendapatan pajak perdagangan internasional yang naik menjadi Rp72,89 triliun. Rinciannya dalam pendapatan pajak perdagangan internasional yaitu pendapatan bea masuk senilai Rp53,09 triliun dan bea keluar senilai Rp19,80 triliun.
Dalam aturan baru itu, terdapat pula beberapa pos yang mengalami penurunan dan penghapusan dalam hal target pendapatan. Target pendapatan cukai keseluruhan dari sebelumnya mencapai Rp245,44 triliun diturunkan menjadi Rp227,21 triliun. Rinciannya cukai tembakau diturunkan menjadi Rp218,69 triliun dan cukai minuman beralkohol menjadi Rp8,38 triliun
Selanjutnya terdapat cukai produk plastik maupun minuman berpemanis dalam negeri yang menjadi dikosongkan. Kedua produk ini sebelumnya ditargetkan dapat memberikan pendapatan cukai senilai Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.
Selain itu, terdapat beberapa anggaran lain yang tidak berubah dalam perombakan anggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. Diketahui, besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi tidak ada perubahan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 13 Nov 2023