Selasa, 03 September 2024 10:57 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Potensi pertumbuhan dana pensiun di Indonesia menunjukkan prospek yang signifikan seiring dengan perencanaan strategis yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan estimasi OJK, akumulasi dana pensiun dapat mencapai 20% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setelah penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
“Dari riset potensinya itu bisa 20 persen dari PDB ya, tapi kan kita tidak bisa langsung mendapatkan angka itu, ya pelan-pelan,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Senin 2 September 2024.
Hingga bulan Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 9,9% selama periode 2020-2023.
Saat ini dana pensiun hanya mencapai 6,73% dari PDB Indonesia tahun 2023, OJK memaparkan adanya potensi besar untuk pertumbuhan lebih lanjut.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” tambah Ogi
Untuk mencapai target ambisius ini, OJK menekankan pentingnya strategi yang berfokus pada intensifikasi, seperti peningkatan iuran dari peserta yang ada, dan ekstensifikasi, yaitu memperluas cakupan peserta program dana pensiun.
Baca juga:
Salah satu langkah pendekatan ekstensifikasi meliputi peningkatan iuran bagi peserta dengan penghasilan tertentu serta pemanfaatan dana pesangon pegawai melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” pungkas Ogi
Dengan mengadopsi pendekatan ini, OJK berharap dana pensiun dapat tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan PDB, yang pada gilirannya akan memperkuat fondasi ekonomi dan mendukung upaya pembangunan nasional.
Pada awal Juli 2024, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia periode 2024-2028. Peta jalan ini tidak hanya menjadi pedoman untuk memperkuat struktur dana pensiun di Indonesia, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta dana pensiun dalam pembangunan ekonomi melalui akumulasi modal jangka panjang yang stabil.
Melalui berbagai langkah kebijakan yang progresif, diharapkan dana pensiun mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 terdiri dari tiga tahap, tujuan akhirnya peta jalan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem dana pensiun di Indonesia.
Tahap pertama, berlangsung pada 2024-2025, akan difokuskan pada penguatan fondasi dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperluas akses melalui teknologi, dan menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana pensiun.
Tahap kedua, yaitu konsolidasi dan penciptaan momentum, fase ini akan dilaksanakan antara tahun 2026-2027. Pada Fase kedua ini akan ditekankan konsolidasi program pensiun sukarela, penyesuaian investasi sesuai dengan profil risiko peserta, serta pengembangan sistem terintegrasi untuk pengelolaan kepesertaan pensiun secara nasional.
Fase terakhir, disebut fase penyesuaian dan pertumbuhan, dan dilaksanakan pada tahun 2028. Pada fase ini akan dibentuk ekosistem dana pensiun nasional yang lebih efisien, meningkatkan "replacement ratio," memperluas partisipasi dari sektor informal, dan mencapai target kepadatan dana pensiun yang telah ditetapkan.
“Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” terang Ogi beberapa waktu lalu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 03 Sep 2024