Desember 2021, TPK Hotel Bintang di Sumsel Naik 0,27 Poin

Jumat, 11 Februari 2022 16:16 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel Zulkipli (BPS Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sumatera Selatan pada Desember 2021 tercatat sebesar 57,90 persen atau naik 0,27 poin dibandingkan TPK November 2021 yang tercatat sebesar 57,63 persen.

Sedangkan jika dibandingkan dengan TPK Desember 2020 yang tercatat 53,83 
persen, TPK Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar 4,07 poin, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel Zulkipli di Palembang, Jumat.

Menurut dia, TPK tertinggi pada Bulan Desember 2021 tercatat pada hotel bintang lima yang mencapai 81,34 persen, dan TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yaitu sebesar 26,50 persen.

Baca Juga :

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang 1, bintang 4, dan bintang 5 mengalami kenaikan yang masing-masing naik 2,50 poin, 0,80 poin dan 9,74 poin. Sedangkan TPK hotel bintang 2 dan bintang 3 mengalami penurunan sebesar 1,40 poin dan 0,45.

Sejak bulan Oktober 2021, TPK hotel bintang selalu di atas 50 persen, hal ini disebabkan penurunan status PPKM dari level 4 ke level 1 - 3, terjadi pelonggaran mobilitas penduduk dan masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan serta menggunakan fasilitas hotel. 

Perkembangan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada tahun 2019 dan 2020 mengalami kecenderungan yang berbeda. Pada tahun 2019, TPK terendah terjadi pada Bulan September dan mencapai angka tertinggi pada Bulan November. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 memberikan pukulan bagi industri pariwisata di Sumatera Selatan.

Hal ini terlihat dari angka TPK yang terpuruk sejak Maret 2020. Pada bulan Februari 2020, angka TPK hotel bintang sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Namun, sejak Maret 2020 TPK hotel bintang selalu berada dibawah angka 50 persen. Meskipun demikian, TPK terus merangkak naik dari Bulan Juni hingga Desember 2020. Memasuki awal tahun 2021, yaitu pada bulan Januari hingga Februari, TPK hotel bintang tercatat lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 dan 2020.

Namun, lanjutnya, sejak Maret hingga Desember 2021 TPK hotel bintang selalu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2020. Pada bulan Juli dan Agustus 2021, TPK hotel bintang sempat mengalami penurunan dan berada di bawah angka 50 persen, dimana pada dua bulan tersebut terjadi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus pasien COVID-19.

Kemudian rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel bintang di Sumatera Selatan mencapai 1,49 hari selama Desember 2021. Sementara itu, rata-rata lama menginap terpanjang adalah 1,70 hari terjadi pada hotel bintang 2, sedangkan lama menginap tersingkat adalah 1,19 hari terjadi pada hotel bintang 1. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Desember 2021 yang sebesar 2,65 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang sebesar 1,49

Selama Bulan Desember 2021 jumlah tamu yang menginap di hotel bintang berjumlah 
154.797 orang terdiri dari 355 orang tamu asing dan 154.442 orang tamu Indonesia. Jumlah keseluruhan tamu tersebut mengalami kenaikan sebesar 12,62 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada pada angka 137.447 orang.

Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah tamu asing mengalami penurunan sebesar 27,70 persen. Sedangkan jumlah tamu Indonesia mengalami kenaikan sebesar 12,62 persen. Secara total, jumlah tamu yang menginap mengalami kenaikan di semua klasifikasi hotel, katanya. (Usi)