Rabu, 29 Januari 2025 19:15 WIB
Penulis:Susilawati
Editor:Nila Ertina
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Instruksi ini tertuang dalam surat S-37/MK.02/2025 yang mengamanatkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun dari anggaran belanja pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, setiap K/L wajib mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan. Namun, efisiensi ini tidak berlaku pada belanja pegawai dan bantuan sosial, yang tetap dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, prioritas efisiensi diarahkan pada anggaran di luar pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan bagian dari strategi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Baca juga:
K/L diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR dan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025. Jika K/L tidak melaporkan rencana efisiensinya, Kementerian Keuangan dan DJA akan secara mandiri menetapkan efisiensi dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang memerintahkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD 2025. Berdasarkan kebijakan ini, total anggaran yang dipangkas diperkirakan dapat mencapai Rp306,69 triliun dari pemerintah pusat dan daerah.
Inpres tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Prabowo dalam menjaga stabilitas fiskal serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Lewat adanya efisiensi ini, diharapkan anggaran negara dapat lebih fokus pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Sri Mulyani menetapkan efisiensi pada berbagai jenis belanja operasional K/L dengan kisaran pemotongan antara 10% hingga 90%. Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 29 Jan 2025