Ketimpangan Pemerataan Bidan Jadi Tantangan Persoalan Angka Kematian Ibu

Komnas Perempuan (ist/komnasperempuan)

JAKARTA, WongKito.co - Dalam rangka Hari Bidan Internasional 2026, Komnas Perempuan menyoroti kekurangan dan ketimpangan distribusi bidan di Indonesia. Bukan semata persoalan tenaga kesehatan, melainkan persoalan kematian ibu.

Komisioner Yuni Asriyanti mengungkapkan, kematian ibu yang dapat dicegah serta kekerasan dan diskriminasi dalam layanan kesehatan reproduksi adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang bersifat struktural, dan menjadi tanggung jawab negara untuk diakhiri.

Data WHO (April 2025) menunjukkan rasio kematian ibu global menurun sekitar 40% dalam periode 2000-2023. Namun, lebih dari 90% kematian ibu pada 2023 masih terjadi di negara berpenghasilan menengah ke bawah. 

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat 4.150 kematian ibu pada 2024. Meskipun sekitar 96% persalinan telah ditangani oleh tenaga kesehatan dan Indonesia memiliki sekitar 362.000 bidan terdaftar dengan jaringan organisasi profesi hingga tingkat daerah, jumlah yang besar ini belum berbanding lurus dengan pemerataan. 

Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan belum sepenuhnya menjamin hak atas layanan yang aman, bermutu, dan setara, khususnya bagi perempuan di wilayah terpencil dan kelompok rentan.

“Bidan bukan hanya penolong persalinan. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan perempuan diperlakukan dengan bermartabat, mendapat informasi yang benar, dan hak-hak reproduksinya dihormati. Ketika negara kurang optimal mendukung bidan, terutama di wilayah terpencil, termasuk wilayah kepulauan, perempuanlah yang membayar harganya, dengan nyawa mereka,” tegas Yuni, Selasa (5/5/2026).

Perkuat Peran Bidan

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, penambahan jumlah bidan harus diiringi distribusi yang adil, peningkatan kapasitas berkelanjutan, kondisi kerja yang layak, dan perlindungan hukum yang kuat. Pada saat yang sama, penting memastikan layanan kebidanan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak bermartabat, khususnya bagi perempuan dalam situasi rentan. 

“Penguatan kerangka kebijakan dan sistem kebidanan harus menempatkan hak asasi perempuan sebagai landasannya, bukan sekadar target capaian angka,” tegasnya.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi komprehensif untuk mengatasi ketimpangan distribusi bidan dengan fokus pada wilayah terpencil dan kelompok rentan dengan memastikan anggaran layanan maternal yang memadai dan berperspektif HAM, serta mengintegrasikan standar CEDAW dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam kebijakan kesehatan.

Kepada Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi bidan, Komnas Perempuan mendorong penguatan pelatihan yang mencakup hak asasi perempuan, persetujuan bebas dan terinformasi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam layanan kebidanan dan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta berperspektif korban.

Sedangkan dalam konteks hak perempuan, Komisioner Rr Sri Agustini menegaskan, bidan memiliki posisi penting karena mereka adalah tenaga kesehatan perempuan yang memberikan layanan kesehatan kepada perempuan (dan anak), oleh karenanya penting juga untuk menyuarakan hak-hak bidan tidak hanya berfokus pada perlindungan profesi yang mendukung otonomi perempuan untuk mendapatkan kesehatan reproduksi berkualitas.

Komnas Perempuan akan terus memantau kebijakan layanan kebidanan dan bekerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, dan gerakan masyarakat sipil untuk memastikan setiap perempuan, tanpa kecuali, mengakses layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan gender. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories