Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Penjelasan Besaran akan Diterima

Jumat, 20 Mei 2022 08:27 WIB

Penulis:Nila Ertina

Gaji ke-13 PNS Segera Cair,  Berikut Penjelasan Besaran akan Diterima
Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Penjelasan Besaran akan Diterima (Dok. Setneg)

JAKARTA - Bulan Juni sudah di depan mata, pemerintah pusat menjadwalkan akan mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/ Polri dengan menerima gaji ke-13 yang dihitung dari total gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50% sesuai dengan jabatan atau pangkat, yang akan cair pada bulan Juni nanti.

Pemberian gaji ke-13 ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid atau Peraturan Pemerintah disebutkan, PNS atau TNI/ Polri yang yang sedang cuti berada diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari pasal 5 pada pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/ PM.05/2022 yang dikutip pada Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga:

Adapun gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuan untuk membantu seluruh aparatur yang berhak menerima, terutama untuk pendidikan pada tahun ajaran baru, yang akan dimulai pada Juni nanti.

"Gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan untuk keperluan belanja pendidikan bagi putra-putri bagi ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat di Youtube Kemenkeu RI, yang dikutip pada Kamis, 19 Mei 2022. 

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada bulan Juni nanti, namun jika ada kendala akan dicairkan paling lambat setelah bulan Juni.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 20 May 2022