Presiden Jokowi
Rabu, 31 Januari 2024 12:10 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi sudah di tandatangani oleh Presiden Jokowi. Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri berdasarkan beleid tersebut naik sebesar 8 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Presiden Jokowi meneken beleid tersebut pada Jumat, 26 Januari 2023 lalu. Terdapat kenaikan pada gaji pokok dengan diundangkannya Perpres tersebut baik untuk PNS golongan I hingga golongan IV. Gaji terendah berada pada golongan 1a dan tertinggi berada pada golongan IVe. Rabu, 31 Januari 2024.
Golongan 1a terdapat peningkatan dari awalnya Rp1.560.800 - Rp2.335.800 meningkat menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian pada golongan tertinggi yaitu IVe dari awalnya Rp5.901.200 naik menjadi Rp6.373.200. Selain meneken aturan kenaikan gaji PNS, Presiden Jokowi juga turut meneken aturan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Baca juga
Rincian gaji PNS pasca kenaikan yaitu sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 31 Jan 2024