Jumat, 04 Februari 2022 23:58 WIB
Penulis:Nila Ertina
BANDARLAMPUNG – Sepanjang hari Jumat (4/2/2022) Gunung api Anak Krakatau kembali erupsi hingga sembilan kali dengan tinggi kolom abu hingga 1 kilometer.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan erupsi gunung Anak Krakatau kali ini merupakan tipe magmatik, sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam.
Kegempaan gunung api Anak Krakatau telah terjadi sejak 16 Januari sampai 4 Februari 2022, ditandai dengan terekamnya gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasikan adanya intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap.
"Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi itu terjadi pada pukul 09:43, 10:25, 10:28, 12:46, 13:00, 13:31, 13:41, 14:46 dan 17:07 WIB, dengan tinggi kolom abu berkisar 800-1.000 meter di atas puncak dan warna kolom kelabu-hitam tebal," katanya dalam keterangan pers, Jumat malam.
Dia menjelaskan berdasarkan pemantauan visual oleh PVMBG, potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik maupun aliran lava. Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di dalam radius 2 km dari kawah aktif.
Baca Juga:
Sementara itu, hujan abu yang lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas bergantung pada arah dan kecepatan angin.
Saat ini, lanjut dia, tingkat aktivitas gunung Anak Krakatau ditetapkan pada Level II (Waspada), dengan rekomendasi agar masyarakat tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 2 Km dari kawah aktif.
"Masyarakat diharapkan agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui PVMBG," kata Abdul.
Dia menyebut saat ini beredar video-video erupsi gunung api Anak Krakatau tahun 2018 yang seakan-akan merupakan kondisi gunung api tersebut saat ini.
BNPB mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dan meneruskan berita-berita yang tidak benar (hoaks) dan tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas gunungapi Anak Krakatau, dan mengikuti arahan dari instansi yang berwenang. (TA)