Kritik Kalyamitra Terhadap Ceramah Oki Setiana Dewi : KDRT Aib, Ustadzah Minta Maaf

Definisi KDRT (instagram/y_kalyanamitra)

PALEMBANG, WongKito.co - Cuplikan ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap membuka aib suami jika terjadi pemukulan diungkap kepada orang lain, termasuk ibu. Penggalan ceramah tersebut menuai kontroversi sehingga ramai di lini massa media sosial, seperti twitter dan instagram.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Kalyanamitra yang merupakan Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan.

Lembaga yang konsen membela hak perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender menyampaikan kritik di akun instagram @y_kalyanamitra.

"Jadi menampar seorang istri sebagaimana yang disebutkan dalam ceraham ustazah Oki Setiana Dewi termasuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan secara fisik dan psikologis sehingga bisa dikenakan sanksi secara hukum," ungkap akun y_kalyanamitra, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:

Berikut ini penjelasan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Pasal 1 angka 1, pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kalyanamitra juga menyebutkan KDRT bukan aib yang harus ditutupi, hal itu menanggapi ceramah tersebut yang mengatakan bahwa menutupi tindakan suami yang menampar istri termasuk dalam kategori menutup aib suami.

Padahal KDRT ini bukanlah sebuah aib, sehingga tidak harus ditutupi. KDRT masuk kepada kategori tindakan kriminal sehingga korban harus didukung untuk melaporkan tindakan KDRT yang diterima kepada pihak yang berwajib.

Dijelaskan juga, bahwa KDRT biasanya dilakukan oleh pelaku dengan tujuan mendominasi dan mengontrol korban.
Seorang pelaku kekerasan menggunakan rasa takur, bersalah, malu dan intimidasi untuk membuat korban tetap berada di bawah kontrolnya dan agar sulit lepas dari jerat hubungan abusive tersebut.

Dijelaskan juga bagaimana langkah yang diharus dilakukan korban KDRT dan hak-hak korban.

Tak lupa, akun kalyanamitra juga me-mention instagram okisetianadewi.

Menanggapi kontroversi yang beredar sejak dua hari ini, ustadzah Oki Setiana Dewi menyampaikan permintaan maafnya melalui akun instagramnya, Jumat (4/2/2022).

"Assalamu’alaikum sahabat semua, kemarin saya mendapatkan pesan dari beberapa teman mengenai potongan ceramah saya 2 atau 3
tahun lalu. Di atas inilah videonya versi lebih panjang,"

"Terimakasih atas perhatian dan kasih sayangnya. Tentu saya sangat menolak kekerasan dalam rumah tangga. Mohon maaf lahir batin atas kesalahan dalam menyampaikan dan semoga Allah mengampuni saya dalam setiap kesalahan-kesalahan saya,"

"Mohon doa agar Allah membimbing setiap ucap hingga kedepannya mendatangkan maslahat. InsyaAllah saya akan terus belajar, memperbaiki diri dan menyampaikan dengan lebih baik ke depannya. Mohon bimbingan juga dari sahabat-sahabat semua."

Permintaan maaf dan klarifikasi terhadap video tersebut yang disampaikan Oki Setiana Dewi mendapat beragam tanggapan dan komentar.(*)

Tags Definisi KDRTKDRTBagikan

Related Stories