Selasa, 30 September 2025 07:14 WIB
Penulis:Nila Ertina
Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru.
Dalam unggahan tersebut dinarasikan beberapa kebijakan, yaitu pengendara dilarang membeli bensin eceran Pertalite, kendaraan tidak boleh mengisi BBM setiap hari, kendaraan yang pajaknya mati tidak bisa mengisi BBM di SPBU Pertamina, serta ojek online (ojol) tidak boleh menggunakan Pertalite dan wajib memakai Pertamax.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Beberapa Peraturan Dari Mentri esdm BAHLUL...
1. Tidak boleh ecer pertalite
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
2. Tidak boleh ngisi BBM Tiap hari
3. Kendaraan Mati Pajak Tidak bisa isi BBM di SPBU
4. Ojol Tidak boleh isi pertalite (Harus Pertamax)”
Namun, benarkah ojol dilarang mengisi BBM menggunakan Pertalite dan diwajibkan menggunakan Pertamax?
Hasil Cek Fakta
Kementerian ESDM menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan tidak ada kebijakan apa pun yang mengatur penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojek online.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ucap Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia, dilansir dari ANTARA.
Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya merujuk pada informasi resmi dari Kementerian ESDM mengenai aturan bahan bakar minyak (BBM), supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Informasi yang disebarluaskan tersebut termasuk kategori informasi bohong atau hoaks.
Disclaimer
Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, WongKito.co merupakan anggota Koalisi Cek Fakta.