Sabtu, 09 April 2022 10:35 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA – Top up di platform dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai awal Mei 2022. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung memaparkan cara menghitung pajak tersebut.
Bonarsius meluruskan bahwa pajak yang dikenakan pada top up dompet digital bukan diberlakukan pada keseluruhan nominal yang dimasukkan, melainkan pada biaya administrasi.
Katakanlah ada pengguna layanan dompet digital hendak top up uang sebanyak Rp1 juta. Saat pajak diberlakukan, yang dikenakan adalah biaya administrasi top up, bukan nominal Rp1 juta yang disetorkan.
Baca Juga :
“Misalnya Bapak Ibu melakukan top up. Ketika Bapak Ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misalnya Rp1.500. Yang dikenakan PPN itu 11% dari Rp1.500 (Rp165), bukan nilai yang di-top up,” ujar Bonarsius dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.
Dengan kata lain, yang terkena PPN adalah imbalan jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang dipindahkan oleh pengguna sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di dalam PMK tersebut, terdapat aturan yang memberlakukan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11% sesuai dengan PMK nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Selain dompet digital, platform fintech lending pun akan dikenakan pajak seperti halnya dompet digital. Sama dengan penghitungan untuk dompet digital, pajak untuk layanan fintech lending pun dikenakan pada biaya administrasi dan bukan pada uang yang berpindah dari penyedia layanan dan peminjam.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam beleid yang ditetapkan Rabu, 30 Maret 2022.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 09 Apr 2022