Pasar Modal
Selasa, 29 Maret 2022 05:59 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Satu lagi selebritas yang terseret kasus dugaan penipuan investasi bodong dari platform Triumph DeFi, presenter kondang Indra Bekti.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram @indrabekti pada Senin, 28 Maret 2022 pukul 17.00 WIB, terdapat unggahan story di highlight yang berkenaan dengan Triumph.
Dalam story yang diunggah pada tahun 2020 itu, Indra Bekti memang memperkenalkan Triumph sebagai platform untuk investasi mata uang kripto.
Baca Juga:
Menanggapi pemberitaan mengenai dirinya yang diduga memiliki keterkaitan dengan Triumph sebagai brand ambassador, Indra Bekti pun mengunggah video klarifikasi melalui kanal YouTube-nya, Senin, 28 Maret 2022.
“Saya mau jelaskan bahwa saya memang mendapatkan kerja sama dengan yang namanya aplikasi yang dinamakan dengan investasinya itu Triumph di mana saya melihat bahwa saya sudah kenal lama dengan pemilik dari Triumph ini dan beliau mengajak saya untuk bertemu dan mengajak untuk bekerja sama menjadi brand ambassador-nya,” ujar Indra Bekti dalam videonya.
Indra Bekti pun mengatakan, dalam kerja sama dengan Triumph, ia dibayar oleh mata uang kripto. Ia pun menegaskan, dirinya bekerja secara profesional dan ia menyatakan tidak ada hubungan afiliasi layaknya afiliator dengan pihak yang ingin bergabung dengan Triumph.
“Saya tidak menerima apapun, tidak menerima dana sepeser pun, dari keuntungan mereka. Jadi, saya tidak ada menerima uang apapun dari member-member tersebut,” kata Indra.
Indra juga menerangkan bahwa hingga saat ini, pihak Triumph masih bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Ia pun sempat menghubungi pengelola Triumph dan memperoleh informasi bahwa pihak pengelola masih berupaya untuk memperbaiki keadaan.
‘Intinya, saya hanya brand ambassador dan bukan afiliator yang menerima keuntungan dari kerugian orang lain. Tidak seperti itu. Jadi, terima kasih, mudah-mudahan ini bisa menjelaskan, dan mudah-mudahan Triumph pun bisa memberikan yang terbaik untuk nasabahnya,” pungkas Indra.
Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang pertama kali diterima dari seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Ikram adalah satu di antara 20 korban yang dikabarkan mengalami total kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.
Sehubungan dengan laporan tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dan sedang melakukan penyelidikan.
"Masih penyelidikan," kata Gatot sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 28 Maret 2022.
Menurut keterangan Gatot, laporan kasus dugaan investasi bodong ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 28 Mar 2022