Ini Komitmen Menteri Trenggono Pastikan Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Sabtu, 04 Desember 2021 22:29 WIB

Penulis:Nila Ertina

Menteri Wahyu Trenggono
Menteri Wahyu Trenggono (Ist)

BADUNG - Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis pada kuota akan diberlakukan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hal itu saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rapimnas Kadin Indonesia di BNDCC, Nusa Dua, Badung Bali, Jumat (3/12/2021).

Dalam pertemuan ini, Menteri Wahyu Trenggono memaparkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dioptimalkan para pelaku usaha.

Ia menerangkan, penyerapan tenaga kerja untuk mendukung penerapan kebijakan ini diprediksi hampir 1 juta orang, yang terdiri dari anak kapal, pekerja unit pengolahan ikan, serta pekerja bongkar muat dan informal.

Terdapat tiga potensi investasi yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Indonesia. Meliputi investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan serta industri perikanan.

Turunan usahanya seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan. Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan.

"Perkiraan perputaran udang yang dihasilkan mencapai Rp281 triliun per tahun," sebutnya.

Kebijakan ini diyakini memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan.

"Untuk itu, di tahun 2022, kita akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota," katanya menegaskan.

Diyakini kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan oleh rekan-rekan dari Kadib baik bagi pusat maupun daerah.  Hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu bagaimana ekonomi tidak Java Sentris, tetapi terdistribusi ke daerah.

Menteri Trenggono menerangkan, penyerapan tenaga kerja untuk mendukung penerapan kebijakan ini diprediksi hampir 1 juta orang, yang terdiri dari anak kapal, pekerja unit pengolahan ikan, serta pekerja bongkar muat dan informal.

Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Melalui kebijakan ini, KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan terbuka bagi semua pihak, namun pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan laut. Kesehatan laut menjadi kunci usaha perikanan yang dilakoni bisa berjalan dalam jangka waktu panjang.

"Laut akan terus berproduksi optimal jika lingkungannya juga dalam kondisi yang sehat, dan pada akhirnya membawa manfaat sosial dan ekonomi sebesar-besarnya bagi setiap pihak yang bergantung padanya," sambung Menteri Wahtyu Trenggono.

Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas KADIN 2021 ini, seluruh pengurus dan anggota Kadin diajak mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kami berharap KADIN berperan aktif di setiap daerah, karena banyak investor dari luar datang ke kami untuk investasi di masing-masing zona penangkapan yang telah kami atur," tutup Menteri Wahyu Trenggono. (roh) ***

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Rohmat pada 04 Dec 2021