Senin, 07 Maret 2022 13:51 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah memperbarui jenis vaksin booster yang dapat diberikan kepada masyarakat. Hal ini tercantum pada aturan SE Kemenkes No. SR.02.06/II/1188/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, Sinopharm menjadi jenis vaksin keenam yang dapat digunakan sebagai vaksin booster.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” jelas dr. Siti Nadia Tarmidzi seperti yang dilansir dari laman resmi Satgas COVID-19 pada 7 Maret 2022.
Baca Juga :
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Berikut pembaruan kombinasi vaksin booster yang diizinkan:
Vaksin Primer Sinovac (CoronaVac dan Vaksin COVID-19 Bio Farma)
Vaksin Primer Pfizer
AstraZeneca
Moderna
Janssen
Sinopharm
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 07 Mar 2022